Kitakininews.co.id -JAKARTA : Perkara dugaan pemerasan yang menjerat BPT kembali menjadi sorotan setelah ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Flora Dianti, memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Keterangan ahli mengenai pentingnya pembuktian unsur pemaksaan menjadi perhatian kuasa hukum BPT. Pasalnya, pihak pembela menyebut Vinson Leocarlius (VL), pelapor dalam perkara tersebut, justru berinisiatif mencari nomor rekening BPT, mengupayakan pinjaman uang, hingga melakukan transfer Rp50 juta.
Kuasa hukum BPT, Sangap Tua Ritonga, mempertanyakan dasar tuduhan pemerasan apabila penyerahan uang tersebut tidak terbukti terjadi akibat kekerasan, ancaman, atau bentuk pemaksaan sebagaimana disyaratkan ketentuan pidana.
Dalam persidangan, Dr. Flora Dianti menjelaskan unsur pemaksaan dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua ketentuan tersebut mengatur bentuk perbuatan yang berbeda, termasuk pemaksaan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan serta ancaman tertentu yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Menurut uraian keterangan ahli yang disampaikan pihak pembela, penagihan uang atau utang pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.
Penilaian terhadap suatu ancaman juga harus mempertimbangkan keseluruhan konteks peristiwa, termasuk hubungan antara tindakan yang diduga mengandung pemaksaan dan keputusan seseorang menyerahkan uang.
Sangap Tua Ritonga menilai keterangan tersebut relevan dengan fakta-fakta yang menurutnya muncul selama pemeriksaan perkara BPT.
Ia menyebut Vinson Leocarlius bukan sekadar melakukan transfer Rp50 juta, tetapi sebelumnya juga aktif mencari nomor rekening BPT agar pembayaran dapat dilakukan.
Selain itu, menurut kuasa hukum, Vinson mengupayakan dana melalui pinjaman dari tiga orang pamannya dengan jumlah keseluruhan Rp50 juta.
"Bagaimana mungkin seseorang dikatakan dipaksa menyerahkan uang apabila justru dirinya yang aktif mencari nomor rekening penerima, mencari pinjaman uang, menentukan jumlah uang, dan menentukan waktu transfer?" demikian pokok keberatan yang disampaikan kuasa hukum BPT.
Menurut pihak pembela, rangkaian tindakan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah transfer benar-benar merupakan akibat pemaksaan atau dilakukan berdasarkan keputusan pihak yang menyerahkan uang.
Kuasa hukum juga menyoroti rekaman pertemuan di Puri Mall yang disebut telah diperdengarkan dalam persidangan.
Menurut Sangap, pertemuan tersebut bukan diprakarsai BPT, melainkan diatur oleh keluarga Vinson Leocarlius.
Dalam rekaman itu, menurut penafsiran pihak pembela, BPT menyampaikan bahwa dirinya tidak menghendaki uang apabila pemberian tersebut justru menimbulkan persoalan.
Pihak Vinson juga disebut menyatakan masih perlu berkonsultasi dengan keluarganya sebelum mengambil keputusan.
Kuasa hukum menilai percakapan tersebut penting karena, menurut mereka, menunjukkan masih adanya ruang bagi pihak Vinson untuk mempertimbangkan penyelesaian yang dibicarakan.
Sangap turut menyatakan bahwa BPT tidak menyerahkan nomor rekening kepada Vinson selama pertemuan di Puri Mall.
Menurut pihak pembela, Vinson telah mengetahui nomor rekening BPT dari peristiwa sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan pengambilan kartu ATM dan uang milik BPT tanpa izin.
Peristiwa tersebut juga menjadi objek laporan dugaan pencurian yang sebelumnya diajukan BPT.
Kuasa hukum menegaskan bahwa keberadaan bukti transfer Rp50 juta tidak serta-merta membuktikan tindak pidana pemerasan apabila unsur-unsur lain yang disyaratkan hukum belum dapat dibuktikan.
Mereka juga membantah adanya tindakan BPT yang memaksa Vinson menyerahkan uang melalui ancaman terkait kelanjutan ataupun penghentian laporan dugaan pencurian.
Namun, ada atau tidaknya pemaksaan tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti, termasuk keterangan para pihak, rekaman, dan bukti elektronik yang diperiksa dalam persidangan.
Sangap Tua Ritonga selanjutnya menyoroti hubungan perkara pemerasan tersebut dengan laporan awal BPT mengenai dugaan pengambilan kartu ATM dan uang tanpa izin.
Menurutnya, BPT semula merupakan pihak yang melaporkan dugaan pencurian, tetapi dalam perkembangan penanganan perkara justru ditetapkan sebagai tersangka hingga kemudian menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan.
Sementara itu, pihak BPT menilai laporan dugaan pencurian yang mereka ajukan belum memperoleh penanganan sebagaimana diharapkan.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menduga terdapat upaya mengalihkan perhatian dari perkara dugaan pencurian melalui penanganan perkara pemerasan terhadap BPT.
"Jangan sampai seseorang yang melaporkan dugaan pencurian justru dijadikan tersangka pemerasan melalui konstruksi perkara yang tidak didukung pembuktian unsur pemaksaan. Sementara itu, dugaan pencurian yang dilaporkannya justru tidak ditangani secara tuntas," demikian penegasan sikap kuasa hukum BPT.
Pihak pembela meminta dugaan rekayasa perkara tersebut diperiksa secara independen. Tuduhan itu masih merupakan keberatan dari pihak BPT dan belum menjadi fakta hukum yang ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Persoalan penanganan kedua perkara tersebut juga telah mendorong pihak BPT mengajukan pengaduan kepada Kapolri.
Dalam pengaduan itu, pihak BPT meminta pemeriksaan terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung dan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakobjektifan dalam penanganan laporan dugaan pencurian maupun perkara pemerasan yang menjerat BPT.
Kuasa hukum meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan kedua perkara diperiksa secara menyeluruh, termasuk dasar penetapan tersangka, penanganan laporan dugaan pencurian, serta kemungkinan keterkaitan antara keduanya.
Pihak BPT menyatakan pengaduan itu bertujuan memperoleh pemeriksaan yang transparan dan akuntabel, bukan untuk mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh pejabat kepolisian yang diadukan.
Dalam perkara yang kini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sangap Tua Ritonga berharap majelis hakim mencermati keterangan Dr. Flora Dianti, rekaman pertemuan di Puri Mall, asal-usul nomor rekening, serta tindakan Vinson Leocarlius sebelum melakukan transfer Rp50 juta.
Menurut kuasa hukum, persoalan utama yang harus dibuktikan adalah apakah benar terdapat tindakan pemaksaan yang memiliki hubungan sebab akibat dengan penyerahan uang tersebut.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra sebelumnya menyampaikan penilaian berbeda. Menurut jaksa, keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat dakwaan terhadap BPT.
Perbedaan penafsiran tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Hingga berita ini disusun, tanggapan langsung Vinson Leocarlius, Polres Metro Jakarta Pusat, serta pejabat kepolisian yang diadukan belum tersedia dalam bahan pemberitaan.