Kitakininews.co.id -Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua tersangka penembakananggota organisasi masyarakat di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Seorang pelaku diantaranya memerintahkan rekannya untuk menembakkorban. Ironisnya, setelah penembakan, senjata api yang digunakan eksekutorjuga meletus dan melukai rekannya sendiri.
Kasus penembakan yang menelan korban jiwa ini terjadi di JalanLimau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Minggu malam, 18 Oktober 2026.
Peristiwa bermula saat Doni bersama sejumlah rekannya melintasmenggunakan mobil. Mereka diduga hendak memberikan bantuan setelah seorangrekan mengaku rumahnya diserang.
Di tengah perjalanan, mobil korban diduga dipepet dua pelaku yangmengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian diduga memerintahkaneksekutor untuk menembak Doni.
Tembakan mengenai korban hingga meninggal dunia. Seorangpenumpang mobil juga mengalami luka tembak di bagian paha kiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes PolCornelis Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa polisi telah menangkap duatersangka berinisial DAC dan AAL.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AALuntuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC danmelepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil," jelas Cornelis, Kamis (22/9/2026)di Mapolda Sumut.
Keduanya ditangkap pada 18 Oktober, setelah diduga berusahamelarikan diri dengan sepeda motor. Dalam pelarian itu, kendaraan merekabertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalamiluka-luka.
"Sebelum aksi penembakan, DAC sudah menyampaikan kepadasaudara AAL bahwa senjata api yang diselipkan di pinggang DAC sudah dikokang,lalu meminta AAL untuk melakukan penembakan," tambahnya.
Polisi turut menyita satu pucuk pistol beserta amunisi, duaselongsong peluru kaliber sembilan milimeter, serta kendaraan yang didugaberkaitan dengan kasus ini.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif penembakan, asal-usulsenjata api, serta peran masing-masing tersangka. Keduanya dijerat dengan pasalpembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi menegaskan, penyidikan terus dikembangkan untukmengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.