Kitakininews.co.id -
Polda Riau menangkap seorang pengedar narkoba jaringan perdaganganinternasional di Kota Pekanbaru. Polisi menyita barang bukti dua kilogram sabudan 284 catridge Etomidate.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membawa tersangka berinisialIK ke lokasi penyimpanan narkoba, Jalan Hang Jebat, Kecamatan Sail, KotaPekanbaru. Tersangka pengedar obat terlarang ini menyimpan sabu dan etomidatedi rumahnya.
Menurut Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Herman Pelani, Jumat(23/10/2026), saat penggeledahan, polisi menemukan 284 catridge etomidate disalah satu ruangan. Cairan mengandung narkoba ini disembunyikan dalambungkusan. Polda Riau juga menyita dua kilogram sabu dari rumah Jalan HangJebat.
Tersangka IK langsung dibawa ke Markas Polda Riau. Pria ini mengakumendapatkan narkoba dari dua orang yang masih diburu petugas. IK didugaberafiliasi dengan jaringan perdagangan narkoba internasional.
Polda Riau masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok dan bandaryang menyelundupkan narkoba dari luar negeri ke Kota Pekanbaru. Tersangkadijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika denganancaman maksimal hukuman mati.