Kitakininews.co.id -
Kejaksaan Tinggi Riau menahan 8tersangka kasus dugaan korupsi dana participating interest migas yang dikelolaBUMD di Kabupaten Rokan Hilir. Perkara ini merugikan keuangan negara Rp64miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan lima jam,penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menahan 8 pimpinan PT SaranaPembangunan Rokan Hilir di Rumah Tahanan Pekanbaru.
Delapan tersangka di antaranya DirekturUtama PT SPRH Rahmad Hidayat, Direktur Pengembangan Zulpakar, Komisaris UtamaTiswarni, Anggota Komisaris Rudi Guntoro dan Agus Salim.
Berikutdaftar lengkap tersangka yang ditahan berdasarkan keterangan Kejati Riau yakni:
1.Tiswarni, Komisaris Utama PT SPRH.
2.Rudi Guntoro, anggota komisaris.
3.Agus Salim, anggota komisaris.
4.Rahmad Hidayat, Direktur Umum PT SPRH.
5.Zulpakar, Direktur Pengembangan PT SPRH.
6.Mahendra Fakhri, Direktur Keuangan PT SPRH.
7.Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia danLitbang.
8.Mhd Khoirudin, Sekretaris PT SPRH.
Adapunsatu tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan penyidik adalah SalimAktar. Ia disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas PrimaIndonesia (UNPRI).
Penyidikjuga menyatakan Salim Aktar terancam masuk daftar pencarian orang (DPO) apabilakembali mangkir dari pemeriksaan.
Menurut Asisten Pidana Khusus KejatiRiau, Syahrir Jasman, Jumat (23/10/2026), delapan tersangka didugamenyalahgunakan dana participating interest migas dan melakukan mark upanggaran.
Dana hak pemerintah daerah senilai Rp569miliar tersebut diberikan PT Pertamina Hulu Rokan tahun 2023 hingga 2024.Kerugian negara ditaksir mencapai Rp64 miliar. Delapan tersangka dijeratUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.