Kitakininews.co.id - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial SS (45) yang membawa BBM dan gas subsidi ilegal di Kecamatan Pandan, Minggu (25/10/2026) dini hari. Penangkapan berlangsung di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan.
Penangkapan tersebut setelah masyarakat melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan di sekitar sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pandan. Personel Polres Tapsel pimpinan Kanit IV Satreskrim Ipda Andri mencegat mobil Suzuki Carry bernomor polisi BK 1510 YP yang dikendarai SS.
Saat penggeledahan, petugas menemukan enam jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, dengan perkiraan 234 liter. Termasuk 14 tabung gas elpiji 3 Kg dari pangkalan di Hajoran untuk dibawa ke Kabupaten Tapanuli Selatan.
Setelah penangkapan itu, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tapteng untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat SS dengan Pasal 55 UU Migas jo. UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Perdana, mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan distribusi energi bersubsidi. Pembelian BBM menggunakan jerigen wajib mengantongi surat rekomendasi resmi, sementara niaga LPG 3 kg harus melalui pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina.