Polda Sumut Bongkar 5 Kasus Penyelewengan BBM, SPBU di Sergai Disegel dan 6 Tersangka Ditangkap

Harizal - Senin, 26 Oktober 2026 14:30 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Irfan Rifai, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, memberikan keterangan mengenai pengungkapan lima kasus penyelewengan BBM di Sumatera Utara, Senin, 26 Oktober 2026. (Foto :

Kitakininews.co.id -MEDAN : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama jajaran mengungkap lima kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) sepanjang 20–25 Oktober 2026. Enam tersangka diamankan, sementara satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Serdang Bedagai disegel karena diduga memanipulasi takaran penjualan BBM kepada konsumen.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri dalam memberantas praktik penyelewengan dan perdagangan BBM ilegal.

"Pengungkapan ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri, salah satunya tentang pemberantasan BBM ilegal," kata Irfan saat memberikan keterangan, Senin (26/10/2026).

Mantan Kapolres Tanjungbalai itu menjelaskan, dari lima kasus yang terungkap, dua ditangani langsung Ditreskrimsus Polda Sumut. Tiga kasus lainnya diungkap jajaran Polres Tapanuli Tengah, Polres Tapanuli Selatan, dan Polres Tebingtinggi.

Menurut Irfan, salah satu modus yang digunakan para tersangka adalah memodifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian menjualnya kembali secara ilegal demi memperoleh keuntungan.

"Dari pengungkapan kasus penyelewengan BBM itu, sebanyak enam orang pelaku dapat diamankan. Modus yang dilakukan para tersangka menggunakan mobil yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU dan menjualnya kembali secara ilegal," ungkapnya.

Selain mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi, penyidik juga membongkar dugaan kecurangan takaran di SPBU Suka Damai, Jalan Medan–Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Polisi menyegel SPBU tersebut setelah menemukan dugaan manipulasi mesin pompa yang menyebabkan volume BBM diterima konsumen lebih sedikit dibandingkan jumlah yang dibayarkan.

Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial DS dan HS ditangkap. DS disebut berperan sebagai manajer SPBU, sedangkan HS diduga bertugas merusak segel dan mengubah setelan mesin pompa BBM.

Irfan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pengurangan takaran BBM tersebut diduga telah berlangsung selama tujuh tahun.

"Kedua pelaku diduga merusak mesin pompa BBM jenis Solar, Pertalite, dan Pertamax untuk mengubah setelan pompa guna mengurangi jumlah liter dalam setiap pengisian, sehingga memperoleh keuntungan dari selisih BBM," jelasnya.

Berdasarkan penghitungan selisih takaran oleh petugas metrologi untuk periode Juni hingga Oktober 2026, keuntungan yang diduga diperoleh dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp595.321.508 atau sekitar Rp595,3 juta.

Adapun volume selisih BBM yang dihitung meliputi Biosolar sebanyak 32.768 liter, Pertalite 34.681 liter, dan Pertamax 1.575 liter.

Dugaan kecurangan tersebut diperkuat melalui pengujian menggunakan bejana ukur. Dari pengujian penyaluran 20 liter solar, petugas menemukan kekurangan volume sebanyak 510 mililiter.

Temuan itu menunjukkan konsumen hanya menerima sekitar 19,49 liter solar dari jumlah 20 liter yang seharusnya disalurkan pada pengujian tersebut.

Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa tang, rekaman kamera pengawas (CCTV), flash disk, uang tunai Rp77 juta, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kedua tersangka dalam kasus manipulasi takaran BBM tersebut telah ditahan di Mapolda Sumut, sementara SPBU Suka Damai disegel untuk kepentingan penyidikan.

Irfan menambahkan, penyidik masih mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berkaitan dengan jaringan penyelewengan BBM bersubsidi.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polres Tapteng Tangkap Pria Pengangkut BBM dan Gas Subsidi di Pandan

Hukum & Kriminal

Driver Taksi Online Dirampok dan Dibunuh, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku dalam Dua Hari

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Korban Mengadukan Oknum Kades ke Polda Sumut, Dugaan Pemaksaan Aborsi

Hukum & Kriminal

Usai Tembak Doni Pacek, Pistol Eksekutor Lukai Rekannya Sendiri

Hukum & Kriminal

Perkuat Pengawasan Penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut Gagas “Kuat Wassidik”