Kitakininews.co.id -Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utaramembongkar dan membakar barak sarang narkoba di Dusun VII Tanjung Pamah, DesaNamorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara,pada Minggu, (25/10/2026).
Sebanyak 144 personel yang merupakan gabungandari Ditresnarkoba Polda Sumut, Ditsamapta, Satbrimob Polda Sumut, Biddokkes,Subbid Provost, BNNP Sumut, Denpom I/5 Medan dan Satpol PP Provinsi SumateraUtara, dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi.Penggerebekan dilakukan mulai pukul 15.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Selain itu, petugas juga menangkap 12 orangterduga pengedar narkoba dalam penggerebekannya, 1 diantaranya merupakanseorang wanita. Polisi menemukan sindikat yang diduga memiliki sistempengawasan ketat, lengkap dengan alat komunikasi handy talky atau HTuntuk memantau kedatangan petugas.
Pengungkapan ini juga membuka dugaan adanyasindikat peredaran narkoba yang menjalankan sistem pengawasan ketat di lokasitersebut.
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut,Kombes Pol Andi Arisandi, Senin (26/10/2026), mengatakan masing-masing terdugapelaku diketahui memiliki alat komunikasi HT yang diduga digunakan untuk salingberkoordinasi dan memberikan informasi apabila petugas kepolisian memasukikawasan tersebut.
Sistem pengawasan ini diduga digunakan untukmengantisipasi kedatangan polisi, sehingga aktivitas di lokasi dapat segeradiketahui oleh para terduga pelaku.
Petugas juga menyita barang-barang yang didugaberkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yakni 27alat isap sabu (bong), 15 mancis, empat bal plastik klip transparan, 10timbangan elektrik, tiga unit handy talky (HT), dua bendel kartu pesanan sabu,lima unit telepon genggam Android, satu sekop pipet berwarna kuning, serta enamunit sepeda motor.
Setelah membongkar sindikat narkoba tersebut,lokasi sarang narkoba ini langsung dibakar petugas kepolisian. Penggerebekanini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,termasuk membongkar jaringan yang diduga terorganisasi dan memanfaatkan kawasanpermukiman sebagai lokasi aktivitas ilegal.
Hingga kini, keterangan lebih lanjut terkaitidentitas para terduga pelaku, barang bukti yang diamankan, serta peranmasing-masing dalam jaringan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihakkepolisian. Namun ke 12 orang di lokasi yang ditangkap, setelah dilakukan tesurine dinyatakan positif metamfetamina.