Kitakininews.co.id -MEDAN : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menyegel SPBU Suka Damai di Jalan Medan–Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), setelah mengungkap dugaan praktik manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang disebut telah berlangsung selama tujuh tahun.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial DS dan HS. Keduanya diduga terlibat dalam pengubahan setelan mesin pompa sehingga volume BBM yang diterima konsumen lebih sedikit daripada jumlah yang dibayarkan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian takaran BBM yang dijual kepada masyarakat.
"SPBU yang kita segel ini terbukti mengurangi takaran penjualan BBM kepada konsumen," kata Irfan, Senin (26/10/2026).
Menurut Irfan, hasil pengujian menggunakan bejana ukur menunjukkan adanya kekurangan sebanyak 510 mililiter dalam penyaluran 20 liter solar.
Artinya, pada pengujian tersebut, konsumen hanya menerima sekitar 19,49 liter solar dari 20 liter yang seharusnya disalurkan.
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi mesin pompa untuk tiga jenis BBM, yakni Biosolar, Pertalite, dan Pertamax.
Irfan menjelaskan, DS yang berperan sebagai manajer SPBU diduga terlibat dalam praktik tersebut, sedangkan HS disebut berperan merusak segel mesin pompa BBM untuk mengubah setelan pengukuran.
"Kedua pelaku diduga merusak mesin pompa BBM jenis Solar, Pertalite, dan Pertamax untuk mengubah setelan pompa guna mengurangi jumlah liter atau takaran dalam setiap pengisian, sehingga mendapatkan keuntungan dari selisih BBM," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pengurangan takaran BBM di SPBU Suka Damai diduga telah berlangsung selama tujuh tahun.
Sementara itu, hasil penghitungan petugas metrologi untuk periode Juni hingga Oktober 2026 menunjukkan dugaan keuntungan yang diperoleh dari selisih takaran mencapai Rp595.321.508 atau sekitar Rp595,3 juta.
Perhitungan tersebut mencatat selisih volume Biosolar sebanyak 32.768 liter, Pertalite 34.681 liter, dan Pertamax 1.575 liter.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tang, rekaman kamera pengawas (CCTV), flash disk, uang tunai Rp77 juta, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain menahan DS dan HS, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Irfan menyebut seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan penyelewengan penjualan BBM bersubsidi juga akan dimintai keterangan.
Sementara proses penyidikan berlangsung, SPBU Suka Damai di Kabupaten Serdang Bedagai tetap dalam status penyegelan oleh kepolisian.