Kitakininews.co.id -Ahli hukumbisnis dari Universitas Batam, Assoc. Prof Fadlan menegaskan perbankan tidakdapat memblokir rekening nasabah secara sewenang-wenang karena tindakantersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai mekanismeyang berlaku.
"Kalau tidak ada alasan yang sah, kemudiandilakukan secara sewenang-wenang atau semena-mena, kepercayaan kepada bank akanluntur. Akibatnya, masyarakat bisa memilih untuk tidak menggunakan layananbank," kata Fadlan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatanperbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank DBS Indonesia di PengadilanNegeri (PN) Medan, Rabu (28/10/2026).
Gugatan PMH dengan nomor perkara575/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut diajukan Hadi Yanto selaku kuasa hukum penggugatterhadap PT Bank DBS Indonesia melalui kantor cabangnya di Jalan Diponegoro,Medan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kantor Regional 5 SumateraBagian Utara turut menjadi pihak turut tergugat.
Perkara yangdidaftarkan pada 2 Juni 2026 itu berkaitan dengan pemblokiran rekening milikpenggugat. Sidang yang berlangsung di ruang Cakra VII PN Medan dengan agendapemeriksaan ahli itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung, didampingihakim anggota Eliyurita dan Firza Andriansyah, serta dihadiri kuasa hukum pihaktergugat.
Dalampersidangan, Hadi Yanto meminta penjelasan ahli mengenai mekanisme pemblokiranrekening oleh pihak bank, termasuk aspek hukum dan tanggung jawab perbankanapabila tindakan tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Fadlan menjelaskan bahwakeabsahan pemblokiran rekening harus dinilai berdasarkan alasan dan ketentuanhukum yang mendasarinya. Bank, menurut dia, perlu menerapkan prinsipkehati-hatian sekaligus memperhatikan hak nasabah untuk mengakses dana danlayanan keuangan.
Ia mengatakansektor perbankan memiliki peranan penting dalam menunjang aktivitas ekonomimasyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan nasabah perlu dijaga melalui pelayananyang transparan dan profesional, termasuk memberikan penjelasan yang memadaiketika terjadi pembatasan transaksi.
Menurut Fadlan, pemblokiran yang tidak memilikidasar yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabilatindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi nasabah.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya mengenai perlindungan diri danharta benda, sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menilaipersoalan tersebut.
"Bank tidak serta-merta melakukan pembatasantransaksi yang justru berdampak pada tidak dapat diaksesnya layanan perbankanatau keuangan milik nasabah," ujarnya.
Terkaitkemungkinan konsekuensi apabila bank terbukti melakukan pemblokiran tanpamengikuti standar operasional prosedur (SOP), Fadlan mengatakan pelaksanaanlayanan perbankan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada regulator sesuaiketentuan yang berlaku.
Menurutnya,bank perlu memberikan klarifikasi mengenai alasan dan mekanisme pemblokiran.Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, hal tersebut dapat menjadibahan evaluasi dalam proses pengawasan regulator.
Ia menambahkan,pelayanan yang dinilai merugikan nasabah juga berpotensi mempengaruhi reputasidan daya saing bank. Nasabah yang merasa tidak memperoleh pelayanan sebagaimanamestinya dapat mempertimbangkan untuk beralih ke layanan perbankan lain.
Fadlan secarakhusus menyoroti pentingnya pelayanan optimal bagi nasabah prioritas yangmempercayakan pengelolaan dana dan transaksi keuangan bernilai besar kepadabank.
"Nasabah-nasabahprioritas inilah yang menjadi aset bank. Ketika mendapatkan nasabah prioritas,bank sebenarnya harus memberikan pelayanan yang optimal, bukan sebaliknyamempersulit," katanya.
Meskimengkritisi pemblokiran tanpa alasan yang sah, Fadlan mengakui terdapatmekanisme hukum yang memungkinkan rekening diblokir dalam kondisi tertentu,terutama apabila berkaitan dengan penegakan hukum atau indikasi transaksikeuangan mencurigakan.
Ia mencontohkantransaksi yang diduga berkaitan dengan perjudian daring, aktivitas pinjamandaring tertentu, maupun aliran dana yang terindikasi berhubungan dengan tindakpidana, termasuk peredaran narkotika.
Dalam kondisitersebut, menurut dia, pembatasan rekening harus didasarkan pada ketentuan danprosedur yang berlaku. OJK serta aparat penegak hukum memiliki peran sesuaikewenangan masing-masing dalam menelaah persoalan tersebut.
Fadlan jugamenyinggung peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalammenganalisis transaksi keuangan mencurigakan sesuai tugas dan kewenangannya.
"Di situlahperan penting pengawas OJK atau para penegak hukum untuk memotret danmengklasterisasi persoalan ini agar terang benderang. Bank juga tidak bisasecara otomatis dijadikan cangkang atau tempat penampungan transaksi yangmencurigakan," ujarnya.
Ia menegaskan,pengawasan transaksi keuangan untuk mencegah tindak pidana harus berjalanberiringan dengan perlindungan hak nasabah. "Dengan demikian, setiap tindakanpemblokiran rekening perlu memiliki dasar yang jelas, dapatdipertanggungjawabkan, dan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Usaipersidangan, kuasa hukum penggugat, Hadi Yanto, menjelaskan bahwa dalam petitumgugatannya, pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan gugatan perbuatanmelawan hukum tersebut untuk seluruhnya.
Penggugatmeminta majelis hakim menyatakan tindakan PT Bank DBS Indonesia yang memblokirrekening atas nama Kelwin Thomas di Bank DBS Indonesia Cabang Medan Diponegorosebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu,penggugat meminta tergugat diperintahkan segera membuka blokir rekeningtersebut setelah putusan diucapkan.
Dalam petitumyang disampaikan, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar, sehingga total tuntutanganti rugi mencapai Rp3 miliar.
"Kami memintamajelis hakim menghukum pihak turut tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan,menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan, serta menetapkanputusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukumlainnya," kata Hadi.