Kitakininews.co.id -PolresPadangsidimpuan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan BahanBakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dua orang pelajar diamankan diJalan Merdeka, Kelurahan Kayuombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa(27/10/2026).
Penangkapanberlangsung sekitar pukul 08.00 WIB, berawal dari informasi yang diterima KasatReskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho dari masyarakat mengenaiadanya kendaraan mencurigakan yang diduga mengangkut BBM subsidi.
Tim opsnal yangdipimpin Aiptu Ahmad Taufik Simbolon bersama Bripka Roby Ayat Gito dan BripkaAzli Nasution segera bergerak membuntuti kendaraan tersebut hingga kawasan KayuOmbun. Saat diperiksa, petugas menemukan tangki yang telah dimodifikasi besertajerigen berisi Pertalite di dalam kendaraan.
Barang BuktiDisita
Satu unit mobilToyota Kijang Kotak warna hijau dengan nomor polisi BB 1654 FB dilengkapitangki modifikasi berkapasitas 300 liter berisi Pertalite disita. Selain itu,petugas juga mengamankan lima jerigen masing-masing berkapasitas 40 liter, tigaberisi Pertalite dan dua kosong, serta empat unit telepon genggam.
Kedua pelakudiidentifikasi bernama inisial AYP (19), pelajar asal Kecamatan Angkola MuaraTais, Tapanuli Selatan, dan EP (17), juga pelajar berstatus Anak Berhadapandengan Hukum.
Mereka berdua disangkakanmelanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimanatelah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023. Perkara telah resmiditingkatkan ke tahap penyidikan. Berkas perkara akan dipisahkan karena salahsatu pelaku masih berusia di bawah umur dan akan ditangani sesuai SistemPeradilan Pidana Anak.
Pihakkepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan, penimbunan,maupun pengangkutan ilegal BBM bersubsidi. Masyarakat diminta melaporkanaktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Call Center 110.
"BBMsubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyelewengan merugikankepentingan umum dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegaspihak kasat Reskrim AKP Naibaho.