Kitakini.news - Perampok uang pemilik gudang sawit bersenjata api, dikawasan Kabupaten Simalungun ditangkap Polda Sumut.
Keduanya pun berhasil dilumpuhkan dengan menembak bagiankakinya karena mencoba melawan untuk melarikan diri.
Dalam penangkapannya, tim Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumutmendapatkan barang bukti dari aksi kejahatan perampokan tersebut. Dimana, adasatu unit senjata api rangkitan yang digunakan untuk merampok.
Kepala bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi,Jumat (10/3/23) mengatakan dua tersangka ditangkap di Riau dan Asahan.
Tersangka FB dan BP berhasil melarikan uang korban sebanyakRp 18 juta. Saat itu korban berada di gudang sawitnya, pada 2 Maret lalu.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dari rekaman cctv danketerangan saksi-saksi. Kedua tersangka akhirnya tertangkap pada 5 Maret.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mendapatkansenjata api rangkitan tersebut di daerah provinsi Lampung.
Hal ini membuat Polda Sumut akan menindaklanjuti keterkaitanadanya jual beli senjata api rangkitan. Dan polisi akan memburu tersangka yangmemberikan senjata api tersebut kepada FB dan BP.
Kontributor: Azzareen