Kitakininews.co.id -Ditres Siber Polda Sumut menangkap seorangkonten kreator di Medan berinisial RM, yang diduga melakukan penistaan agamayang dianutnya saat siaran langsung di TikTok dengan melontarkan kata-katakasar dan kotor.
Pelaku kesal dan kecewa karena mengalamikesulitan ekonomi dan utang piutang. Penangkapan terhadap tersangka RM yangdilakukan petugas Cyber Polda Sumut terjadi di Jalan Bunga Mawar, Gang BungaMawar, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Padang Bulan Kota Medan, Selasa(27/10/2026).
Tersangka tak berkutik saat diringkus ketikapolisi tunjukan bukti-bukti atas perbuatannya. Pemuda tersebut menghina agamayang dianutnya secara senonoh dengan kata kata kasar hingga keluarkan kalimatkotor terhadap keagungan pada agama tersebut. Penonton yang nonton siarannya,langsung emosi dan meminta konten kreator RM ditangkap.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti berupaseragam Sekolah Dasar dan Tripod hingga HP milik tersangka RM turut disita.
Menurut Direktur Ditres Cyber Polda Sumut,Kombes Pol Bayi Wicaksono, Rabu (28/20/2026), dalam siaran langsungnyatersangka diduga meluapkan kekecewaannya terhadap agama yang dianutnya (Nasrani).
Ia mengaku itu karena mengalami kesulitanekonomi, bahkan merasa kehidupannya semakin sulit meski telah bekerja sebagaikonten kreator. Bahkan, tersangka juga disebut terlilit utang.
Saat ini, tersangka telah diamankan untukmenjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan tindakpidana yang dilakukan tersangka, termasuk aktivitas siaran langsung yangmenjadi dasar penanganan perkara tersebut.
Terhadap pelaku bersama barang bukti telahditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman lima tahun kurunganpenjara.Informasi terutama konten yang berkaitan dengan isu sensitif sepertiagama.