Kitakininews.co.id -Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medanmengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang mengubahhukuman David Chandra (43), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Lina, seoranginstruktur senam Zumba di Kota Medan, Sumatera Utara, dari 12 tahun enam bulanmenjadi sembilan tahun penjara.
"Permohonankasasi telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan," kataJPU AP Frianto Naibaho di Medan, Kamis.
Friantomengatakan permohonan kasasi tersebut didaftarkan pada Jumat (18/9/2026),menyusul putusan banding PT Medan Nomor 2181/PID/2026/PT MDN yang dijatuhkanpada 4 September 2026.
"Kasasiditempuh karena putusan PT Medan lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnyameminta agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, berdasarkan Sistem InformasiPenelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, berkas kasasi telah dikirim pada Kamis(15/10/2026). Pengiriman tersebut tercatat dengan Nomor Surat Pengiriman BerkasKasasi 6949/PAN.02.W2.U1/HK2.1/X/2026.
Dalamputusan bandingnya, PT Medan mengubah putusan PN Medan Nomor 26/Pid.B/2026/PNMdn tertanggal 4 Juni 2026, khusus mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaterdakwa.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor26/Pid.B/2026/PN Mdn, tanggal 4 Juni 2026 yang dimintakan banding, mengenaipidana yang dijatuhkan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama sembilan tahun," demikian bunyi putusan bandingtersebut.
Majelis hakimbanding yang diketuai Gerchat Pasaribu, dengan hakim anggota Janverson Sinagadan Akhmad Sahyuti, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaanprimair penuntut umum. Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap beradadalam tahanan.
Sebelumnya,majelis hakim PN Medan yang diketuai Eliyurita menjatuhkan hukuman 12 tahunenam bulan penjara kepada terdakwa David Chandra dalam sidang pada Kamis(4/6/2026).
Vonis tersebutlebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan yang memintaterdakwa dihukum 13 tahun penjara.
JPU AP Frianto Naibaho menyatakan terdakwaterbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana diaturdalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan kedua primer.
Dalam surat dakwaan, JPU Frianto mengungkapkanperistiwa tersebut bermula pada Sabtu (23/8/2025), ketika terdakwa dan korbanberada di rumah terdakwa. Keduanya disebut sempat mengonsumsi minuman kerassebelum terlibat pertengkaran.
Perselisihan kembali terjadi saat terdakwamenanyakan keberadaan narkotika jenis sabu yang disebut sebelumnya dikonsumsikorban. Dalam dakwaan, terdakwa disebut memukul korban menggunakan botolminuman hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
Korban kemudiandibawa ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan dan dinyatakan meninggal duniasekitar pukul 22.00 WIB.
JPU Friantomengatakan hasil visum menunjukkan korban mengalami sejumlah luka memar, lecet,dan luka tusuk di beberapa bagian tubuh, serta perdarahan di rongga kepalaakibat trauma tumpul.
"Pemeriksaanlaboratorium juga menemukan methamphetamine dalam urine dan lambungkorban," kata Frianto.