Kitakininews.co.id - MEDAN : Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara menyita empat merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan sebagaimana tercantum pada label dan kemasannya. Beras tersebut diketahui diproduksi PT UDS di kawasan Jalan Letda Sujono, Tembung, Medan.
Keempat merek yang menjadi objek penyidikan adalah Penari Bangkok, Golden Number 111 Biru, Golden Number 111 Merah, dan Ikan Cupang. Produk-produk tersebut sebelumnya telah dipasarkan di wilayah Sumatera Utara dan Pulau Jawa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim PolriKombes Pol Suhasto mengatakan, dugaan pelanggaran terungkap setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara sampel beras fortifikasi dan informasi yang tercantum pada kemasan.
"Berdasarkan uji laboratorium sampel beras fortifikasi ternyata ada ketidaksesuaian dengan kemasan dan label yang diproduksi," kata Suhasto, Jumat (30/10/2026).
IHal itu disampaikannya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda SumutKombes Pol Irfan Rifai dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Suhasto menjelaskan, beras fortifikasi merupakan produk beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu, termasuk vitamin, melalui proses pengolahan untuk meningkatkan kandungan nutrisinya.
Karena itu, kesesuaian antara kandungan produk dan informasi pada label menjadi aspek penting dalam menjamin hak konsumen memperoleh informasi yang benar mengenai pangan yang dibeli.
Menurut Suhasto, pengungkapan perkara tersebut bermula dari temuan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI terkait dugaan ketidaksesuaian produk beras fortifikasi dengan klaim pada kemasan.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium.
"Terbongkarnya kasus ini setelah Bappenas RI menemukan adanya beras fortifikasi yang tidak sesuai kemasan dan label, kemudian melaporkannya ke Bareskrim Polri," jelasnya.
Dari hasil penelusuran penyidik, keempat merek beras tersebut diketahui diproduksi di pabrik pengolahan beras fortifikasi PT Usdama Damai Sejahtera yang berlokasi di Jalan Letda Sujono, Tembung.
Suhasto menyebut kegiatan produksi berlangsung sejak Maret 2026, dengan wilayah pemasaran mencakup Provinsi Sumatera Utara dan sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah meminta keterangan 12 saksi. Proses penyidikan dan gelar perkara masih berlangsung di Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab.
Polisi juga telah menyita ribuan karung beras fortifikasi dari empat merek tersebut sebagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi 347 karung beras Golden Number 111 Merah kemasan 5 kilogram, 661 karung Golden Number 111 Biru kemasan 5 kilogram, 435 karung Penari Bangkok kemasan 5 kilogram, dan 793 karung Ikan Cupang kemasan 10 kilogram.
Selain beras siap edar, petugas turut menyita 144 karung kernel beras fortifikasi yang disebut mengandung vitamin B6 serta 144 karung kernel beras fortifikasi vitamin B9.
Dengan demikian, total barang bukti beras siap edar yang disebutkan dalam penyitaan mencapai 2.236 karung dari empat merek, belum termasuk 288 karung bahan fortifikasi.
Suhasto menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor perdagangan pangan sekaligus perlindungan konsumen dari produk yang diduga tidak sesuai dengan informasi pada kemasannya.
Menurutnya, penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan laboratorium, proses produksi, serta distribusi produk untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi.
Hingga Jumat (30/10/2026), perkara tersebut masih dalam pengembangan dan kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka dalam keterangan yang disampaikan.