Kitakininews.co.id -MEDAN : Sengketa penguasaan dan pengelolaan sekitar 47.000 hektare perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, kembali mencuat. Masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub mendesak pelaksanaan dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang mereka nilai menjadi dasar penting dalam memperjuangkan hak atas lahan tersebut.
Desakan itu disampaikan juru bicara masyarakat kedua koperasi, Abdul Aziz, dalam konferensi pers di Grand Inn Hotel, Jalan Balai Kota, Medan, Selasa (27/10/2026).
Abdul Aziz, yang juga pendiri Jaringan Rakyat Antar Kampung (JARAKA) sekaligus Wakil Ketua Umum Sawitku Masa Depanku (SAMADE), menegaskan bahwa pemerintah harus terlebih dahulu memastikan status hukum dan hak masyarakat sebelum membahas pengelolaan perkebunan maupun skema kebun plasma.
Menurut Aziz, masyarakat memiliki dasar hukum yang perlu ditelaah secara menyeluruh, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018.
Ia menyebut kedua putusan tersebut berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan koperasi terhadap pihak kehutanan pada 2015 dan, menurut penafsirannya, menguatkan klaim masyarakat atas areal perkebunan yang disengketakan.
"Pengadilan menyatakan bahwa areal 47.000 hektare itu bukan kawasan hutan," kata Aziz.
Namun, menurutnya, kedua putusan tersebut hingga kini belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Karena itu, pihaknya berencana mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Aziz merinci, sekitar 23.000 hektare lahan berkaitan dengan Koperasi Bukit Harapan, sedangkan sekitar 24.000 hektare lainnya diklaim memiliki hubungan dengan Koperasi Parsub atau Persadaan Simangambat Ujung Batu.
Ia juga mempertanyakan dasar penetapan seluruh areal tersebut sebagai bagian dari kawasan hutan Register 40 yang dikaitkan dengan Government Besluit Nomor 50 Tahun 1924 dan perkara pidana yang pernah menjerat DL Sitorus.
Menurut Aziz, status kawasan hutan, riwayat penguasaan tanah, serta kedudukan putusan perdata dan pidana harus diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Persoalan semakin berkembang setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menurut Aziz, memasuki areal perkebunan tersebut pada Mei 2025 dan melakukan penyitaan terhadap kebun serta pabrik kelapa sawit.
Ia menyebut tindakan penertiban itu dikaitkan dengan putusan perkara pidana tahun 2006 yang pernah menyebabkan DL Sitorus menjalani hukuman penjara.
Aziz meminta agar dasar penertiban tersebut ditelaah bersamaan dengan dua putusan perdata Mahkamah Agung, dokumen pertanahan, serta sejarah hubungan masyarakat dengan PT Torganda.
Setelah penertiban, lanjut Aziz, pengelolaan perkebunan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan tersebut kemudian menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).
Ia menilai mekanisme perekrutan anggota koperasi dalam pola pengelolaan baru menimbulkan persoalan karena tidak seluruh anggota yang terlibat berasal dari kelompok masyarakat yang sebelumnya memiliki hubungan dengan perkebunan.
Aziz juga menyoroti perubahan pendapatan masyarakat setelah pengelolaan kebun beralih.
Berdasarkan data dan keterangan yang diperolehnya, anggota masyarakat yang bergabung dengan BAN disebut menerima sekitar Rp270.000 hingga Rp340.000 setiap tiga bulan.
Jumlah tersebut, menurut Aziz, jauh lebih rendah dibandingkan pendapatan ketika masyarakat bermitra dengan PT Torganda yang disebut mencapai Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan.
Meski demikian, angka pendapatan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Aziz dan belum disertai verifikasi independen mengenai mekanisme maupun periode pembayarannya.
Selain mempersoalkan pengelolaan perkebunan, Aziz mengungkapkan bahwa sebagian areal yang disengketakan berkaitan dengan tanah ulayat Luat Simangambat, Luat Ujung Batu, dan Luat Huristak.
Ia menjelaskan, dalam rentang 1990 hingga 2000, tanah-tanah tersebut diperjanjikan dengan PT Torganda melalui pola pembagian 60 persen untuk pihak bapak angkat dan 40 persen untuk masyarakat.
Menurutnya, sebagian bidang tanah memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangani hingga tingkat kecamatan, sementara sebagian lainnya telah dilengkapi sertifikat hak milik (SHM).
Aziz mengklaim terdapat sekitar 9.500 hektare lahan masyarakat yang didukung dokumen SHM, termasuk SHM Nomor 1457 atas nama Amiruddin.
Ia meminta pemerintah dan pihak terkait meneliti keabsahan, lokasi, serta hubungan dokumen-dokumen tersebut dengan areal yang kini dikelola Agrinas.
Aziz juga mempertanyakan bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi dasar penertiban terhadap lahan tersebut.
Terkait wacana pemberian kebun plasma, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang meminta pembagian tanah baru, melainkan memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim telah diperjanjikan kepada PT Torganda.
"Ini bukan soal akan diberikan plasma atau tidak plasma. Kasus Torganda ini tidak sama dengan kasus yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat di tempat lain," ujarnya.
Menurut Aziz, pembahasan mengenai kerja sama pengelolaan maupun fasilitas plasma seharusnya dilakukan setelah persoalan status tanah dan hak masyarakat memperoleh kejelasan hukum.
Ia kemudian menyinggung rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada Selasa (27/10/2026), yang turut membahas pengelolaan perkebunan eks PT Torganda.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Aziz, pihak Agrinas menyampaikan bahwa perusahaan mengelola lahan sebagai aset titipan negara.
Atas dasar itu, ia meminta perusahaan menempatkan diri sebagai pengelola dan tidak bertindak seolah-olah memiliki hak kepemilikan atas tanah yang masih disengketakan.
"Dan bilang memang Agrinas benar memikirkan rakyat seperti yang disampaikan dalam RDP di Kantor Bupati Paluta pada 27 Oktober 2026, mestinya Agrinas memprioritaskan penyelesaian persoalan, bukan malah panen sawit melulu yang jelas-jelas bukan dia yang menanam," tegas Abdul Aziz.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan sejumlah media daring, PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan bahwa pengelolaan perkebunan eks PT Torganda dan PT Wonorejo di Kecamatan Simangambat dilakukan dalam kapasitas sebagai pengelola aset titipan negara, bukan sebagai pemilik lahan.
Penjelasan tersebut disampaikan Mayjen TNI (Purn.) Hadi Basuki dalam audiensi bersama Bupati Padang Lawas Utara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan kelompok tani di Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Selasa (27/10/2026).
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Aziz meminta Komisi III DPR RI ikut membahas persoalan hukum yang melingkupi perkebunan eks Torganda.
Ia juga berharap Gubernur Sumatera Utara, Bupati Padang Lawas, dan Bupati Padang Lawas Utara menugaskan bagian hukum masing-masing untuk menelaah dokumen pertanahan, putusan pengadilan, serta dasar pengelolaan perkebunan bersama pihak terkait.
Aziz turut mempertanyakan prioritas penertiban kawasan hutan dengan merujuk data Kementerian Kehutanan tahun 2021 yang, menurut keterangannya, mencatat sekitar 14 juta hektare kawasan hutan terlantar.
Selain itu, ia menyinggung pembahasan di Komisi VI DPR RI pada Juli 2026 yang disebutnya turut mempertanyakan aspek legalitas Agrinas.
Menurut Aziz, berbagai persoalan tersebut perlu dibuka melalui pemeriksaan dokumen, dialog antarpihak, dan mekanisme hukum agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak yang mereka perjuangkan.
"Lagi-lagi saya katakan, mereka bukan mau mengemis, tapi mereka mengambil haknya untuk kemudian melanjutkan hidup dan kehidupannya secara mandiri," kata Aziz.
Terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), M. Gatut Mukti, saat dimintai tanggapan pada Jumat (30/10/2026), menyatakan belum dapat memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
"Saya tidak berkapasitas menjawab ini, saya izin koordinasi terlebih dulu," ujar Gatut.