Kitakininews.co.id - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Residivis tersebut diduga kecanduan narkoba dan mencuri satu unit sepeda motor di sebuah klinik kecantikan di kawasan Anduring, Padang, Sumatera Utara.
Usai mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Padang akhirnya mengantongi identitas pelaku pencurian sepeda motor di sebuah klinik kecantikan, Kamis (29/10/2026).
Pelaku bernama Rama, 23 tahun, yang merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama.
Katim Satreskrim Polresta Padang Aipda Riki Andi Saputra, Sabtu (31/10/2026), mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan di kawasan Teluk Bayur saat sedang duduk santai bersama rekannya di pinggir jalan.
Disebutkan sepeda motor tersebut milik Muhammad Irvandi Lubis, yang mendapati sepeda motor dengan nomor polisi BA 6166 PR miliknya hilang di tempat parkir klinik tersebut.
Ternyata sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada penadah. Motor tersebut berhasil disita dan pelaku digelandang ke Polresta Padang bersama barang bukti.
Pelaku mengaku melakukan aksi curanmor seorang diri menggunakan kunci palsu. Aksinya dilakukan hanya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku kembali mendekam di sel tahanan ntuk proses penyidikan lebih lanjut.