Kitakininews.co.id -JAKARTA : KapolriJenderal Pol Suyudi Ario Seto melarang seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kantor. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), tanpa terkecuali, baik yang bertugas di tingkat Mabes Polri maupun jajaran kewilayahan.
"Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja," kata Johnny dalam siaran pers, Senin (2/11/2026).
Menurut Johnny, kebijakan ini diterbitkan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam. Peredaran narkoba kini tidak hanya dilakukan melalui cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan perangkat rokok elektrik untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kandungan cairan yang digunakan pada perangkat vape tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Cairan yang tampak seperti produk biasa berpotensi mengandung zat narkotika.
"Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ujar Johnny.
Salah satu zat yang menjadi perhatian Polri adalah etomidate, yang dapat disalahgunakan melalui perangkat vape. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, larangan penggunaan vape bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan personel, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal kepolisian.
"Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Ketentuan tersebut berlaku di seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Personel yang terbukti melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Polri berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," jelas Johnny.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. Seluruh personel juga dituntut menjaga integritas serta menunjukkan keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat.