Kitakininews.co.id -Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkusseorang oknum pegawai Lapas Kelas 1 Medan, yang jadi kurir 599 vape narkoba diparkiran hotel Jalan Setia Budi, Rabu (28/10/2026). Pelaku, bukan kali pertamamenjadi kurir narkoba, karena tergiur upah Rp.20 Juta.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP RafliYusuf Nugraha, Senin (2/11/2026) mengungkapkan, pelaku yakni ES (34) wargaJalan Glugur Rimbun, Kec.Pancur Batu, diringkus Tim 3 Unit 1 SatresnarkobaPolrestabes Medan di parkiran Hotel Red Doorz, setelah petugas mendapatinformasi dari masyarakat terkait dengan aktivitas terlarang yang dilakukanpelaku.
Petugas, kemudian melakukan penyelidikan,hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku sesaat pelaku hendak menaikimobilnya. Penangkapan pelaku, sempat menyita perhatian warga setempat maupunyang melintas.
"Dari pelaku kami sita 2 tas yang di dalamnyaberisi 3 plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak600 pcs, namun 1 pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkobabermerk Netflix," ujar Rafli.
Aktivitas terlarang pelaku sendiri, bukan kalipertama dilakukan, karena sebelumnya pelaku pernah mengantarkan 50 pcs vapenarkoba, ke kawasan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Kali ini, pelaku kembali melakukan hal yangsama, namun dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih banyak.
"Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vapenarkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur denganupah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya," tambah Rafli.
Terkait dengan status pelaku yang merupakanpegawai Lapas Kelas 1 Medan, pihak Kepolisian kini sedang melakukan pendalaman,termasuk akan berkoordinasi dengan pihak Lapas tempat pelaku bekerja.
"Hasil pemeriksaan narkoba tidak dijual pelakuke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tesurine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba," ucap Rafli.
Vape narkoba yang disita dari tangan pelaku,didapat dari seorang berinisial AL, yang diduga merupakan bos dari pelaku.
Satresnarkoba Polrestabes Medan, memastikantidak memberikan ruang sekecil apapun kepada pelaku termasuk pelaku - pelakulain, guna memberantas segala tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumPolrestabes Medan.
"Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akanada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama - sama kitapulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, Polisi bersamamasyarakat," pungkasnya.