Kitakininews.co.id -Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkanSurat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan RokokElektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terakait hal tersebut, Kapolda Sumut IrjenSonny Irawan, menegaskan akan melarang personel menggunakan rokok elektrik atauvape.
"Terkait adanya surat edaran kapolri tersebut,saya akan melarang penggunaan rokok elektrik atau Vape di jajarannya di PoldaSumut," ujar Kapoldasu, Senin (2/11/2026).
Ia menyebutkan juga memerintahkan BidangProfesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk menjalankan langsung arahan Kapolritersebut.
Dikatakannya Polri akan menjadi garda terdepandalam penggunaan rokok elektrik. Polisi akan tegak lurus melaksanakan perintahdari Kapolri.
"Dalam apel pagi akan saya sampaikan denganProvost. Nanti teman-teman Provost, dan jajaran akan melaksanakan ketertibantersebut. Kita Polri sebagai lini terdepan,"kata Kapolda Sumut, IrjenSonny Irawan.
Menurutnya larangan penggunaan Vape merupakanterobosan baru, sebab, narkoba saat ini berubah bentuk dark sebelumnyaberbentuk padat, menjadi cair, yang ditambah aroma buah-buahan, dan sebagainya.
"Narkoba cair juga sulit terdeteksi jika hanyamengandalkan aroma, dan asap. Sehingga apa surat edaran Kapolri mengenai Vapedirasa cukup tepat," tutur Sonny yang juga Alumni Akademi Kepolisian 1994.
Apalagi saat ini peredaran liquid mengandungnarkotika begitu masif, meski terus diberantas. Kejahatan ini bayang-bayangperadaban karena kalau dulu narkoba dalam bentuk padat, sekarang dalam bentukcair.
"Salah satunya menggunakan Vape, dimasukkancairan sehingga tanpa diketahui petugas, tanpa diketahui masyarakat itunarkoba," pungkasnya.