Kitakininews.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerimaapresiasi dari berbagai pihak atas keberhasilan menyelesaikan perkara anak yangberhadapan dengan hukum (ABH) melalui mekanisme diversi.
Pemerintah KotaMedan, pemerhati anak hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan menilaipendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan anaksekaligus memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri, kembali kekeluarga, dan melanjutkan pendidikan.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, PerlindunganPerempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan KeluargaBerencana (DP3APMP2B) Kota Medan Viza Vandhana di Medan, Senin (2/11/2026),mengatakan pihaknya menyambut baik pelaksanaan diversi yang difasilitasi KejariMedan.
"Kami dari Dinas DP3APMP2B Kota Medan,khususnya UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, menyambut baik undangan dari PakKasi Pidum terkait dengan diversi terhadap anak tersebut," ujar Viza usaimenghadiri kegiatan diversi di Kejari Medan.
Ia berharap penyelesaian perkara anak melaluimekanisme diversi dapat terus dilakukan secara masif dan disosialisasikankepada masyarakat.
Menurutnya, tidak semua persoalan maupunperbuatan yang dilakukan anak harus berakhir dengan pemidanaan. Namun,penanganannya tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap kegiatan-kegiatan sepertiini terus masif dilakukan dan kita sosialisasikan bahwa tidak semuanyakekerasan atau perlakuan anak-anak ini dipidana. Ada proses-proses, tetapisesuai dengan proses dan sesuai dengan undang-undang serta peraturan yangberlaku," katanya.
Sementara itu, Pemerhati Anak Kota Medan AhmadDaud menilai anak yang berhadapan dengan hukum perlu mendapatkan perhatiankhusus melalui perspektif perlindungan anak.
Menurutnya,dalam kondisi tertentu, anak yang menjadi pelaku juga dapat dipandang sebagaikorban dari berbagai persoalan yang melatarbelakangi tindakannya.
"Dalam konteks masalah perlindungan anak,anak-anak tersebut adalah korban walaupun dia sebenarnya adalah pelaku,"ujarnya.
Daud mengatakanpenanganan perkara anak tidak cukup hanya melalui pelaksanaan diversi, tetapijuga membutuhkan sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, pemerintah,lembaga terkait dan masyarakat.
Ia menilaiupaya pencegahan serta pembinaan lanjutan perlu diperkuat agar anak tidakkembali terlibat dalam persoalan hukum.
"Kitaberharap memang dari pihak-pihak terkait dapat bersinergi lintas sektor. Disini ada Kejari, kemudian dari masyarakat, agar tidak hanya diversi, tetapijuga pencegahan. Pencegahan ini agar tidak kembali berulang," katanya.
Menurutnya,salah satu tantangan dalam perlindungan anak adalah memastikan adanyapendampingan setelah anak dikembalikan kepada keluarganya.
"Setelahanak-anak ini dikembalikan ke keluarga, what next? Apa kemudian yang perludilakukan, ini yang perlu dirumuskan. Mudah-mudahan kebijakannya bisakomprehensif ke depan dalam penanggulangan persoalan anak di Kota Medan,"ujarnya.
Daud jugamengapresiasi upaya Kejari Medan dalam mendorong penyelesaian perkara anakmelalui pendekatan diversi.
Menurutnya, komunikasi dan sinergi antarakejaksaan, pemerintah daerah serta elemen masyarakat perlu terus diperkuat.
"Kami sangat apresiasi. Alhamdulillah, jugasudah beberapa kali sebelumnya ada komunikasi dengan Kasi Pidum. Ini upaya yangbetul-betul kita galakkan menjadi percontohan bahwa penanganan kasus anak diKota Medan bisa dilakukan dengan baik," katanya.
Ia menegaskan anak-anak yang berhadapan denganhukum masih memiliki masa depan dan kesempatan untuk meraih berbagai capaianyang diharapkan keluarga maupun bangsa.
"Merekapunya masa depan, mereka punya capaian-capaian yang diharapkan bisa dibuatuntuk keluarganya dan bangsanya," ujarnya.
Daudmenambahkan, upaya perlindungan anak juga sejalan dengan target Indonesia dalammewujudkan lingkungan yang layak bagi anak. Karena itu, penguatan perlindungananak di tingkat kota dan provinsi perlu terus dilakukan.
"ApalagiIndonesia punya target untuk menjadi Indonesia Layak Anak 2030. Tanpa kotalayak anak, tanpa provinsi layak anak, rasanya berat. Dan upaya diversi initentunya sangat menunjang untuk upaya ke sana," katanya.
Pada kesempatanyang sama, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Medan SusanOktaviana mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan proses diversi dalamperkara tersebut setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan.
"Kami bersyukur ternyata diversinyaberhasil dan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan keluar," ujar Susan.
Ia mengatakan keberhasilan diversi tersebutmemungkinkan anak yang menjadi klien Bapas kembali ke rumah dan melanjutkankehidupannya bersama keluarga. Hal itu dinilai penting mengingat anak tersebutmasih berstatus sebagai pelajar.
"Sehingga kami sangat berterima kasihkepada pihak Kejari Medan, khususnya yang telah menjadi fasilitator dalamdiversinya ini, sehingga anak klien kali ini berhasil pulang ke rumah karenamemang mengingat statusnya masih pelajar," katanya.
Susan menilai perkembangan sistem hukumpidana, termasuk pemberlakuan KUHP baru, memperlihatkan perubahan pendekatanpemidanaan dari yang bersifat retributif menuju pendekatan restoratif.
"Dengan KUHP baru yang berlaku, memangmakin terlihat ada perubahan dari sistem pemidanaan, dari yang retributifmenjadi restoratif," ujarnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut memberikankesempatan kepada anak yang berhadapan dengan hukum untuk memperbaiki diri danmelanjutkan pendidikan.
"Anak-anak yang berhadapan dengan hukumini masih memiliki kesempatan satu kali lagi untuk membuktikan dirinya masihmampu menjadi lebih baik dan dapat melanjutkan pendidikannya lagi," jelasdia.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Medan Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa sepanjang 2026pihaknya telah enam kali menyelesaikan perkara anak melalui mekanisme diversi.
Ia mengatakan penyelesaian perkara melaluimekanisme tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi jugamemperhatikan kepentingan korban dan masa depan anak yang berhadapan denganhukum.
"Melalui mekanisme tersebut, penyelesaianperkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi jugamemperhatikan kepentingan korban serta masa depan anak yang berhadapan denganhukum," kata Zulkarnain.