Kitakininews.co.id -Operasi SarangNarkoba digelar Satnarkoba Polresta Deliserdang bersama tim gabungan sejak 9Oktober hingga 29 Oktober di sejumlah Kecamatan Wilayah Hukum Polresta Deliserdang.
Hasilnya, timgabungan berhasil menyita sebanyak 23 kilogram sabu dan 23 kilogram lebih ganjakering siap edar dan mengamankan sebanyak 57 tersangka yang diantaranya 12orang merupakan bandar serta selebihnya pengedar dan pengguna.
Penangkapantersangka dan barang bukti 23 kilogram ganja ini dilakukan di daerah Besitang,Kabupaten Langkat dan Kecamatan Pantailabu, Bahkan di Kecamatan Tanjungmorawa,Lubukpakam, Beringin, Galang dan Pagarmerbau tidak luput dari operasi sarangnarkoba. Salah satu sarang narkoba di Kecamatan STM Hilir sempat dibakar.
MenurutKapolresta Deliserdang, Kombes Pol Muhammad, Jumat (30/10/2026), Satuan ReserseNarkoba Polresta Deliserdang mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika selamapelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN). Dalam operasitersebut, polisi menyita 23.010,24 gram atau sekitar 23 kilogram sabu,23.517,86 gram atau sekitar 23 kilogram ganja, dan 42 butir pil ekstasi.
Disebutkan, pengungkapan tersebut merupakanhasil pelaksanaan OSN selama 21 hari, terhitung sejak 9 hingga 29 Oktober 2026.Operasi itu dilaksanakan sebagai bagian dari program Kapolri tentangpemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba.
Kapolresta menjelaskan, dari 57 tersangka yangdiamankan, sebanyak 12 orang berperan sebagai bandar, 9 orang sebagai pengedardan 36 orang merupakan pengguna.
Sebanyak 21.351,86 gram disita dari tersangkaAlfa Reza, 1.000,14 gram dari tersangka Salihin, serta 620 gram dari kasus yangtersangkanya masih dalam penyelidikan. Barang bukti terakhir tersebut diamankandi Bandara Internasional Kualanamu.Sementara itu, barang bukti ganja seberat 23.517,86 gram disita dari sejumlahtersangka.
Dalam kasus menonjol, sebanyak 14.471,86 gramganja disita dari tersangka Risky Daulay, Abu Hafsy, dan Rudi Faisal Lubis.Kemudian, 9.046 gram ganja lainnya disita dari tersangka Venansius Eka Junaididan Forman Asian April Purba.
Kapolresta menyatakan penyitaan sabu tersebutdiperkirakan telah menyelamatkan 92.042 jiwa dengan nilai barang bukti mencapaiRp11.505.120.000. Sementara penyitaan ganja diperkirakan menyelamatkan 94.071jiwa dengan nilai Rp35.276.000.