Kitakininews.co.id -JAKARTA : Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM BCA yang menyeret pihak yang mengaku sebagai korban menjadi tersangka dugaan pemerasan dan pengancaman.
Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026, Mudzakkir menilai penyidik Polres Metro Jakarta Pusat harus melihat perkara tersebut secara utuh, bukan memisahkan dugaan pencurian sebagai peristiwa awal dari proses negosiasi pengembalian uang dan ganti kerugian yang terjadi setelahnya.
Menurut Mudzakkir, terdapat tiga dimensi peristiwa hukum yang harus diperhatikan dalam mengkaji suatu perkara, yakni ante factum atau peristiwa sebelum kejadian, factum atau peristiwa yang terjadi, serta post factum atau rangkaian peristiwa setelahnya.
Ia menjelaskan, apabila permintaan pengembalian uang dan ganti kerugian dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian dugaan tindak pidana pencurian secara damai, tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau pengancaman.
"Jadi bukan pemerasan, meminta ganti itu bukan pemerasan dalam konteks penyelesaian secara damai," tegas Mudzakkir.
Ia kemudian menyinggung dugaan pencurian uang melalui ATM BCA yang diduga melibatkan Vinson Leocarlius. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi titik awal pemeriksaan untuk menilai apakah pembayaran uang yang kemudian dipersoalkan merupakan bagian dari kesepakatan perdamaian atau benar-benar terjadi akibat adanya pemaksaan.
Mudzakkir berpandangan, ketika seseorang diduga mengambil uang milik orang lain, kemudian muncul negosiasi pengembalian uang disertai permintaan ganti kerugian materiil maupun immateriil, seluruh rangkaian peristiwa itu harus diperiksa sebagai satu kesatuan.
Karena itu, ia menilai dugaan tindak pidana pencurian sebagai peristiwa awal perlu diperiksa secara jelas sebelum penyidik menarik kesimpulan terhadap tuduhan pemerasan yang muncul kemudian.
Lebih lanjut, Mudzakkir menjelaskan bahwa pengembalian uang yang diduga hasil pencurian tidak dengan sendirinya menghapus tindak pidana tersebut. Ia menyebut dugaan pencurian yang melibatkan Vinson Leocarlius sebagai voltooid delict atau delik yang telah selesai.
Dengan demikian, menurutnya, penghentian perkara dugaan pencurian hanya karena uang telah dikembalikan perlu dikaji kembali berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mudzakkir juga menyoroti adanya pembayaran yang disebut berlangsung dalam rangka negosiasi perdamaian, tetapi kemudian dijadikan dasar pelaporan terhadap pihak penerima pembayaran atas dugaan pemerasan.
Ia secara khusus menyinggung informasi bahwa transfer uang dilakukan sendiri oleh pihak pelapor tanpa sepengetahuan penerima pembayaran. Bahkan, nomor rekening penerima disebut dicari sendiri oleh pihak yang mengirimkan uang tersebut.
Menurut Mudzakkir, fakta mengenai mekanisme pembayaran itu perlu diperiksa untuk mengetahui apakah benar terdapat unsur pemaksaan atau ancaman yang melawan hukum.
Ia mengingatkan, apabila pembayaran tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian secara damai, proses hukum tidak boleh langsung mengonstruksikannya sebagai pemerasan tanpa terlebih dahulu menguji peristiwa pencurian yang menjadi latar belakangnya.
Permintaan penggantian kerugian materiil maupun immateriil, lanjutnya, pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari negosiasi perdamaian. Demikian pula pemberitahuan mengenai adanya laporan polisi kepada pihak yang diduga melakukan pencurian tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pengancaman yang melawan hukum.
Pandangan tersebut menjadi dasar untuk menguji kembali ketepatan konstruksi perkara pemerasan terhadap pihak yang sebelumnya mengaku sebagai korban dugaan pencurian. Menurut Mudzakkir, unsur pemaksaan yang melawan hukum serta maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum harus dibuktikan secara utuh.
Dalam keterangannya, ia juga mengingatkan bahwa pemisahan penanganan perkara yang saling berkaitan tanpa mempertimbangkan hubungan antara peristiwa awal dan peristiwa berikutnya berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam proses peradilan.
"Kalau proses kesesatan ini berlanjut harus berhenti. Supaya apa? Tidak terjadi kesesatan berikutnya," ujarnya.
Mudzakkir berpandangan, perkara dugaan pemerasan sebaiknya dipertimbangkan untuk ditunda penanganannya sampai perkara dugaan pencurian yang menjadi latar belakangnya diperiksa dan memperoleh kejelasan hukum.
Ia turut menyinggung konsep obstruction of justice atau perintangan proses peradilan sebagai salah satu risiko hukum apabila terdapat tindakan melawan hukum yang bertujuan menyesatkan proses penegakan keadilan. Namun, ada atau tidaknya unsur tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan tersendiri.
Berdasarkan pandangan ahli tersebut, Mudzakkir menilai penghentian penyidikan dugaan pencurian dan berlanjutnya perkara pemerasan terhadap pihak yang mengaku sebagai korban perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Ia juga berpandangan penyidik dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penanganan perkara dugaan pencurian apabila ditemukan bukti yang belum dinilai secara tepat. Pemeriksaan terhadap perkara awal dinilai diperlukan untuk memperoleh gambaran fakta secara utuh.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa BPT meminta Kapolri memeriksa Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung beserta jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan sebagai bentuk keberatan atas konstruksi dan penanganan perkara yang dinilai perlu dievaluasi, terutama terkait penghentian penyidikan dugaan pencurian uang melalui ATM BCA dan penetapan pihak yang mengaku sebagai korban sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.