Kitakininews.co.id -MEDAN:Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut diminta mengambilalih penyelidikan kasus kematian seorang pelajar yang sempat ditangani Polsek Padang Tualang, Polres Langkat.
Permintaan itu disampaikan orang tua korban, Armina Dewi Frida Boru Siagian didampingi kuasa hukumnya, Sharon Sandi Simamora, SH, setelah memasukkan surat keberatan atas SP2HP (Henti Lidik) Polsek Padang Tualang ke Wassidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).
"Kita menyampaikan keberatan atas SP2HP henti lidik yang dikeluarkan Polsek Padang Tualang dalam kasus kematian korban Steven Arrya Sitorus," kata kuasa keluarga korban, Sharon Sandi Simamora didampingi timnya SRR & Partners Lawfirm di Jakarta Pusat, Yesra Umar Hasibuan, SH, MH dan Ronal Riadi Hutapea, SH.
Diungkapkannya, pihaknya mengajukan keberatan atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2HP Henti Lidik) nomor B/425/X/RES.17/2026/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2026.
Korban Steven Arrya Sitorus adalah seorang siswa Kelas XII SMA berlibur ke objek wisata tangkahan Kabupaten langkat Bersama 5 orang temannya dan ditemukan meninggal di dalam sungai yang berjarak 5 km dari penginapan Villa Green Forest pada 1 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.
"Kasus itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Padang Tualang pada 7 Juni 2026, kemudian pada tanggal 13 Juni 2026 dilakukan Autopsi dan Ekshumasi terhadap jenazah koban," ungkap Sharon
Menurut dia, proses penyelidikan Polsek Padang Tualang tidak profesional. Sejak Laporan Polisi (LP) 7 Juni 2026 hingga saat ini belum ada kejelasan perkembangan perkara yang signifikan.
Bahkan, sambungnya, telah dilakukan gelar perkara khusus atas perkara a quo di Polda Sumut pada 30 Juli 2026 yang merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan karena bukan merupakan tindak pidana dan tidak memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) KUHP yang itu dijadikan dasar dikeluarkannya SP2HP Henti Lidik oleh Kapolsek Padang Tualang.
Pada akhirnya penyidik melakukan serangkaian upaya penyelidikan termasuk melakukan Digital Forensik dan memeriksa dan memintai keterangan kepada seluruh saksi yang dilanjutkan pada pertemuan dengan Ahli Forensik dr. Surjit Singh, Sp F(K).
"Tetapi serangkaian upaya tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh penyidik untuk menindaklanjuti perkara ini serta mengabaikan fakta yang telah terjadi," sebutnya.
Bahwa berdasarkan surat undangan yang dikirimkan oleh Kapolsek tentang pembacaan hasil autopsi dan ekshumasi yang dilakukan pad hari rabu tanggal 9 September 2026 pukul 10.00 WIB di Mapolres Langkat tidak juga dikerjakan untuk melakukan upaya terhadap meminta keterangan dari pada Ahli Bedah Saraf ataupun Ahli Neurologi terkait Lucid Interval;
"Alasan keberatan keluarga korban adalah, berdasarkan proses pra rekonstruksi yang telah dilakukan oleh penyidik atas perkara a quo, menurut kami tidak sesuai dan sangat bertentangan antara fakta yang sebenarnya terjadi di TKP (berdasarkan luka kasat mata di tubuh korban) dengan keterangan para saksi serta ilmu kedokteran, terkait "Lucid Interval" dan penyebab kematian korban dengan Kesimpulan dari pada Penyidik yang menghentikan penyelidikan terkait perkara a quo," paparnya
Dalam kesimpulan medis (vide Huruf B angka 3 SP2HP), lanjutnya, penyidik melalui melalui tindakan Ekshumasi menyatakan bahwa "penyebab pasti kematian adalah akibat trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada rongga kepala, disertai masuknya air, lumpur, dan pasir pada saluran pernapasan akibat tenggelam" yang dikaitkan dengan Keterangan Ahli Forensik dr. Surjit Singh, Sp.F(K) (vide Huruf C angka 1 huruf c) menyatakan bahwa "temuan material air, lumpur, dan pasir di saluran pernapasan serta bitnik pendarahan (tardieu's spot) pada paru-paru membuktikan bahwa pada saat korban masuk kedalam air dan tenggelam, korban dipastikan masih dalam kondisi hidup dan bernafas aktif".
"Kematian korban karena tenggelam (drowning)", menurut hemat kami melalui keterangan ahli forensik dan ahli bedah saraf yang kami hadirkan di Polres Langkat pada 9 September 2026, karena sudah dipastikan dokter forensik bahwasanya korban mati tenggelam namun keterangan dari dokter saraf yang kami hadirkan tersebut menyatakan secara ilmu kedokteran tidak mungkin terjadi Lucid Interval di dalam air," katanya
Karena itu, orang tua korban, Armina Dewi Frida Boru Siagian berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus kematian anak sulungnya itu.
"Saya berharap Bapak Kapolda Sumut mengambilalih kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi kami," ujar Armina sambil menangis.