Kitakininews.co.id -MEDAN : Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menahan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Selain Jamaluddin Pohan, penyidik juga menahan tiga orang lainnya, yakni SP yang disebut sebagai pemenang tender proyek sekaligus memiliki hubungan keluarga dengan mantan wali kota, AS selaku mantan Kepala Dinas Perikanan yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), serta IS, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai, didampingi Wakil Dirreskrimsus, Kasubdit III Tipidkor Kompol Ikang, dan Kanit Kompol Khrisna, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Modern yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan, dan Pertanian Kota Sibolga.
Proyek tersebut menggunakan sumber pendanaan APBN dan APBD Kota Sibolga dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar.
"Kontrak pembangunan Pasar Ikan Modern ini kurang lebih sekitar Rp22 miliar. Pada saat itu, sekitar tahun 2022, pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dengan anggaran dari APBN Tahun Anggaran 2022," ujar Kombes Pol. Irfan Rifai saat memimpin konferensi pers, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Irfan, setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan dilakukan serah terima, polisi menerima laporan masyarakat yang menduga pembangunan pasar tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern tersebut.
Irfan menyebutkan, empat orang telah ditahan karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Berkas perkara para tersangka juga telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P-21. Tahap berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada kejaksaan.
"Dalam kasus ini ada empat orang yang dilakukan penahanan. Mereka diyakini kuat terkait dalam kasus itu dan berkas pemeriksaan mereka sudah dikirim ke JPU dan dinyatakan P-21. Tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Ikang memaparkan, pada awalnya pengerjaan proyek tersebut ditunjuk kepada PT Peduli Bangsa. Namun, kemudian perusahaan pelaksana diubah menjadi PT Mitra Sejati Perkasa melalui perjanjian kontrak tertanggal 7 Juli 2022 dengan nilai sekitar Rp22 miliar.
Menurut keterangan penyidik, PT Mitra Sejati Perkasa merupakan perusahaan milik SP yang memiliki hubungan keluarga dengan Jamaluddin Pohan, Wali Kota Sibolga periode 2021–2025.
Kompol Ikang juga mengungkapkan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Ia menyebut, ketika progres pekerjaan telah mencapai sekitar 95 persen, Jamaluddin Pohan diduga mengambil uang lebih dari Rp2,5 miliar dari SP.
Uang tersebut, menurut penyidik, kemudian dibagikan kepada IS sekitar Rp450 juta dan AS sekitar Rp50 juta.
"Setelah proyek berjalan sekitar 95 persen, Wali Kota Sibolga periode 2021–2025 inisial JP mengambil uang sebesar Rp2,5 miliar lebih dari SP, kemudian membagi kepada IS kurang lebih Rp450 juta dan AS kurang lebih Rp50 juta," ungkap Kompol Ikang.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), penyidik menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga mencapai Rp5,31 miliar.
Terkait penerapan pasal, Kompol Ikang menjelaskan bahwa Jamaluddin Pohan, AS, dan SP disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.
Sementara itu, terhadap tersangka IS atau Sunardi Pohan, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana ketentuan yang disebutkan penyidik.
Kompol Ikang menyebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara 4 hingga 20 tahun sesuai ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.