Perlindungan Justice Collaborator Jadi Kunci Bongkar Kejahatan Terorganisasi, LKBH FH USU Bedah Kedudukannya di KUHAP Baru

Abimanyu - Selasa, 03 November 2026 19:00 WIB
Teks foto : ‎Seminar membahas kedudukan justice collaborator dan Saksi Mahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id -Perlindungan terhadap justice collaboratordinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam membongkar kejahatanterorganisasi, khususnya tindak pidana korupsi yang melibatkan jaringan pelakudengan peran dan kepentingan berbeda. Namun, penggunaan keterangan saksi pelakuyang bekerja sama maupun saksi mahkota harus tetap diuji secara objektif agartidak mengabaikan kepastian hukum dan hak-hak terdakwa.

‎Persoalantersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam seminar nasional yangdigelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UniversitasSumatera Utara (LKBH FH USU), bertajuk "Justice Collaborator dan SaksiMahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia", di AulaFakultas Hukum USU, Medan, Selasa (3/11/2026).

Seminar tersebut menghadirkan tiga narasumber,yakni Alexander Marwata, SH, mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada PNJakarta Pusat sekaligus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);Prof. Dr. Erdianto, SH, M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau;serta Dr. Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum, akademisi sekaligus Ketua Program StudiMagister Ilmu Hukum USU.

Direktur LKBH FH USU, Dr. Tommy AditiaSinulingga, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan pembahasan mengenai justicecollaborator dan saksi mahkota semakin relevan seiring perkembangan hukum acarapidana serta kebutuhan memperkuat sistem pembuktian dalam penanganan perkarapidana.

‎Menurut Tommy,keterangan saksi yang terlibat dalam suatu tindak pidana dapat membantumengungkap perkara kompleks. Namun, keterangannya tidak dapat diterima begitusaja tanpa menguji konsistensi, kejujuran, kepentingan, serta kesesuaiannyadengan alat bukti lain.

‎Ia menegaskan,status justice collaborator tidak boleh dipandang sebagai kekebalan daripemeriksaan hukum. Sebaliknya, status tersebut juga tidak boleh menjadi alasanuntuk mengabaikan hak-hak yang dijamin peraturan perundang-undangan.

‎"Perlindunganterhadap saksi penting bagi penegakan hukum, tetapi kepercayaan terhadapketerangan saksi juga harus dibangun melalui pemeriksaan yang objektif dandapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Tommy juga menyoroti kemungkinan munculnyapersoalan ketika seseorang memperoleh atau mengajukan diri sebagai justicecollaborator, tetapi keterangannya kemudian dipersoalkan karena diduga tidakbenar atau tidak konsisten.

Menurutnya, kondisi tersebut harus diujiberdasarkan hukum, fakta persidangan, dan alat bukti yang sah. Penegak hukumperlu membedakan antara kekeliruan, perubahan keterangan, dan kesengajaanmemberikan keterangan palsu.

Selain itu, penerapan saksi mahkota juga harusmemperhatikan dasar hukum, batas penggunaannya, hak terdakwa, serta prinsipperadilan yang adil (fair trial).

‎

Perlindungan untuk MembongkarKejahatan dari Dalam

‎Dalampemaparannya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto,SH, M.Hum, menekankan bahwa perlindungan terhadap justice collaboratormerupakan salah satu kunci untuk mengungkap tindak pidana korupsi yangterorganisasi.

Ia menjelaskan, keberanian seorang pelaku untukmembuka informasi mengenai kejahatan yang melibatkan kelompok atau institusinyasendiri bukan perkara mudah. Sebab, mereka kerap menghadapi tekanan sosial dandianggap mengkhianati kelompoknya.

‎"Perlindunganyang kuat membuka jalan bagi pengungkapan korupsi. Tiga alasan utama mengapajustice collaborator harus dilindungi. Pertama, untuk kebenaran materiel.Keterangan justice collaborator dan saksi mahkota sangat membantu mengungkapfakta perkara. Kedua, untuk melawan budaya omerta atau sumpah tutup mulut yangmenghambat pengungkapan kejahatan. Ketiga, untuk aspek keamanan agar saksipelaku mau bekerja sama tanpa mengabaikan keselamatannya," papar Erdianto.

‎Ia jugamenguraikan lima kriteria utama seseorang dapat ditetapkan sebagai justicecollaborator, yakni mengakui tindak pidana yang dilakukannya, bukan merupakanpelaku utama, bersedia memberikan keterangan di persidangan, bersediamengembalikan aset hasil kejahatan, serta bersikap kooperatif dan tidakmelarikan diri.

‎MenurutErdianto, seseorang yang berstatus justice collaborator juga dapat memperolehpenghargaan berupa keringanan tuntutan pidana, peluang mendapatkan remisi danpembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku, serta perlakuan khususdalam aspek perlindungan dan penanganan selama proses hukum.

‎Dari sisiregulasi, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentangPerlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) danSaksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator).

Pengaturan tersebut mencakup sejumlah tindakpidana serius, antara lain korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang,perdagangan orang, dan kejahatan terorganisasi lainnya.

Membuka Jaringan Kejahatan MelaluiKeterangan Pelaku

‎Sementara itu,mantan pimpinan KPK, Alexander Marwata, SH, membahas penerapan justicecollaborator dan saksi mahkota dalam tahapan penyidikan, penuntutan, hinggapemeriksaan di pengadilan.

‎MenurutAlexander, keberadaan kedua instrumen tersebut tidak terlepas dari kebutuhanmengungkap kejahatan melalui informasi yang berasal dari dalam jaringan pelaku.

‎Ia menjelaskan,kejahatan terorganisasi umumnya melibatkan banyak orang dengan pembagian perandan penguasaan informasi yang berbeda. Mulai dari penerima manfaat, pengendali,perantara, hingga pelaku lapangan.

Dalam kondisi seperti itu, keterangan seseorangyang mengetahui struktur dan mekanisme kejahatan dari dalam dapat membantuaparat penegak hukum menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang sebelumnyasulit diungkap.

"Justice collaborator adalah pelaku yangbekerja sama dengan penegak hukum, sedangkan saksi mahkota ialah tersangka yangditetapkan memberi keterangan tentang pelaku lain dalam perkara yang sama.Dengan peran JC, seluruh jaringan kejahatan bisa terbuka," ujar Alexander.

‎Ia jugamenjelaskan bahwa keterangan saksi dalam proses pembuktian harus memiliki dasarpengetahuan yang relevan terhadap perkara, baik berdasarkan apa yang didengar,dilihat, maupun dialami sendiri, serta informasi dan data yang berkaitan dengantindak pidana yang sedang diungkap.

Menguji Batas Kewenangan danPerlindungan Hak

Narasumber ketiga, Dr. Mahmud Mulyadi, SH,M.Hum, yang juga menjabat Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU,memaparkan materi mengenai justice collaborator dan saksi mahkota dalam hukumacara pidana Indonesia dari perspektif konseptual dan normatif.

‎Pembahasantersebut menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana kedudukan keduainstrumen itu harus ditempatkan dalam kerangka hukum acara pidana, terutamaterkait dasar hukum, konsekuensi penerapan, dan perlindungan hak-hak pihak yangterlibat dalam proses peradilan.

‎Melalui seminarnasional ini, LKBH FH USU berharap dapat mengkaji kerangka hukum justicecollaborator dan saksi mahkota, menganalisis perbedaan kedudukan sertakonsekuensi hukumnya, sekaligus mengidentifikasi persoalan pembuktian danpotensi pelanggaran hak tersangka maupun terdakwa.

Pembahasan juga mencakup perlindungan danpenghargaan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum,termasuk peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tommy Aditia Sinulingga berharap forum akademiktersebut tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi dapat menghasilkanrekomendasi yang berkontribusi terhadap pengembangan hukum acara pidana danpraktik peradilan di Indonesia.

"Kita berharap forum tersebut tidak hanyamenjadi ruang pertukaran gagasan akademik, tetapi juga memberikan kontribusinyata bagi pengembangan hukum dan praktik peradilan pidana yangberkeadilan," pungkasnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kejari Medan Hentikan Perkara Pencurian lewat MKR Berdasarkan KUHAP Baru