Kitakininews.co.id - JAKARTA: MabesPolri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP," kata Asep.
Selain itu, dalam keterangan yang disampaikan, disebutkan pula nama Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur terhadap sejumlah pejabat dan kelompok masyarakat.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM," ujarnya.