Kitakininews.co.id -Jajaran Satres narkoba polres Padangsidimpuantetapkan delapan orang tersangka yang merupakan warga binaan lapas kelas II BPadangsidimpuan terkait penemuan 6 bal ganja yang pada bulan Mei 2026 Silam.
Reka ulang adegan di lakukan, di lapangan makopolres Padangsidimpuan dan diketahui adapun inisial kedelapan warga binaantersebut yakni, AR, AH, ZH, HH, MSH, MH, ADH, FT.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval NanusaGegoh Desky menyampaikan reka ulang adegan penemuan 6 bal ganja didalam lapaskelas II BB Padangsidimpuan di lakukan untuk mengungkap kejadian pastinyabagaimana kejadian ini terjadi dan bagaimana ceritanya agar tidak menjadipolemik di tengah tengah masyarakat.
"Reka ulang ini merupakan bahagian dariproses penyidikan, untuk membuat terang suatu tindakan pidana. Maka dari itukami berharap setelah dilakukan rekontruksi ini menghasilkan gambaran yangjelas hingga tidak ada lagi keraguan kita semua dan sesuai di mata hukum dengankejadian sebenarnya," ujar Noval saat memulai reka adegan kasus penemuan 6 balganja di dalam lapas, Selasa (3/11/2026).
Amatan awak media turut hadir dari kuasa hukumpara tersangka, jaksa penuntut umum dari kejaksaan Padangsidimpuan besertajajaran Satres narkoba Padangsidimpuan.