Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PolresTapanuli Tengah (Tapteng) bersama Polsek Manduamas dan Polsek Barus berhasilmeringkus seorang pria berinisial SS (34) yang diduga kuat sebagai pelakupencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diamankan terkait kasuspencurian satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Barus Utara, KabupatenTapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat ReskrimPolres Tapteng, Iptu Dian AP menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermuladari laporan yang diterima Polsek Barus pada 31 Oktober 2026.
Korban diketahui bernama Gabriel HamonanganSinaga (17), seorang pelajar asal Kecamatan Pakkat, Kabupaten HumbangHasundutan. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026,sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban dalam perjalananpulang dari Barus menuju Pakkat usai membeli LCD ponsel. Di tengah perjalanan,hujan turun dengan lebat, sehingga korban memutuskan untuk mampir dan berteduhdi sebuah warung pecel lele milik warga berinisial Situmeang di Desa Sihorbo,Kecamatan Barus Utara, yang saat itu sedang tutup.
Karena kelelahan, korban tertidur di warungtersebut dengan kunci kontak sepeda motor yang masih diletakkan di atas meja.Saat terbangun, korban mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya telahraib. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Akibat kejadiantersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp11.500.000 dan langsungmelaporkannya ke Polsek Barus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabunganmelakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari keteranganyang dihimpun, petugas mendapati petunjuk kuat yang mengarah kepada seorangpria berinisial SS, warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus.
Pada Senin, 2 November 2026, petugas memperolehinformasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Pasar Onan, Manduamas. KasatReskrim kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Manduamas dan Kapolsek Barusuntuk bergerak cepat melakukan penangkapan. Terduga pelaku berhasil diamankantanpa perlawanan oleh personel Polsek Manduamas dan langsung diserahkan kepadapenyidik Polsek Barus.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelakumengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban tanpa izin.Pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim juga mengungkap bahwa sepedamotor korban sempat digadaikan oleh pelaku senilai Rp1.500.000 ke daerahHutabalang untuk membeli narkotika.
Petugas kemudian bergerak melakukan penyisirandan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut di Desa GunungKelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.
"Pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP denganancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang buktisatu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX telah diamankan di Mapolres Taptengguna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.