Mengejutkan Sidang Korupsi RSU Nias RP38,5 Miliar : Perusahaan Dipinjam Namanya, Anggaran Cair Tanpa DED Baru

Gali ZEB - Selasa, 03 November 2026 21:09 WIB
Teks foto : Sidang korupsi perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 Miliar di Pengadilan Tipikor Medan. (Gali ZEB)

Kitakininews.co.id -Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunanRumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022senilai Rp38,5 Miliar kembali mengungkap sejumlah fakta yang menyita perhatian.Keterangan saksi di hadapan majelis hakim membuka persoalan serius terkaitproses pengadaan perusahaan untuk mengikuti tender hingga perencanaanpembangunan yang disebut masih menggunakan dokumen lama meskipun lokasi proyektelah berubah.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin(2/11/2026) di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitolimenghadirkan dua saksi, yakni Muhammad Hasyim dan Maspena Gulo.

Dari keterangan keduanya, muncul dua faktapenting yang menjadi perhatian dalam perkara dengan nilai kontrak mencapaiRp38.550.850.700 tersebut. Pertama, kesaksian mengenai penggunaan nama dandokumen perusahaan untuk kepentingan tender. Kedua, pengakuan bahwapenganggaran pembangunan tahun 2022 masih mengacu pada dokumen perencanaantahun 2019, sementara lokasi pembangunan disebut telah berubah.

Enam orang terdakwa dalam perkara inimasing-masing Juang Putra Zebua (PNS/PPK), Fredy Ligim Putra Zebua (Direktur PTViola Cipta Mahakarya), Ir. Lianus Ndruru (Direktur PT Artek Utama), Lister BoyLase (Kuasa Pengguna Anggaran TA 2022–2023), Oberlin Kurniawan Gea (KuasaPengguna Anggaran TA 2024), dan Rahmani Oktaviani Zandroto (Pengguna Anggaran).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M.Nazir bersama hakim anggota Syahrizal Munthe dan M. Fauzi.

Terungkap di Persidangan: NamaDirektur dan Dokumen Perusahaan untuk Kepentingan Tender

Keterangan Muhammad Hasyim, Direktur Utama PTViola Cipta Mahakarya, menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalampersidangan.

Di hadapan majelis hakim, Hasyim mengungkapkanbahwa terdakwa Fredy Zebua meminta rekannya bernama Anton untuk mencarikanperusahaan yang memenuhi persyaratan mengikuti tender proyek pembangunan RSUD.Melalui Anton, Hasyim kemudian diperkenalkan dan namanya dimasukkan sebagaidirektur utama dalam akta kepengurusan perusahaan.

Penggunaan nama tersebut disertai dokumenadministrasi perusahaan, surat kuasa, serta kelengkapan lainnya untuk memenuhikebutuhan proses lelang.

Fakta lain yang terungkap, penandatangananperubahan akta notaris dilakukan secara terpisah dan tidak bersamaan di kantornotaris. Hasyim juga menyatakan bahwa Fredy Zebua tidak menempatkan modal keperusahaan tersebut.

Lebih jauh, saksi menerangkan bahwa perusahaantersebut tidak menyediakan tenaga ahli maupun alat berat yang digunakan FredyZebua dalam pelaksanaan pekerjaan.

"Yang digunakan hanyalah biodata perusahaan,surat administrasi pendirian, perizinan, dan daftar riwayat pekerjaan,"demikian keterangan Hasyim di hadapan majelis hakim.

Hasyim juga mengungkapkan bahwa Fredy Zebuabaru dikeluarkan dari perusahaan pada Juni 2024, setelah pembayaran pekerjaandari Dinas Kesehatan Kabupaten Nias dinyatakan lunas.

Keterangan ini menjadi bagian penting yangperlu didalami dalam persidangan, khususnya mengenai bagaimana perusahaantersebut memenuhi persyaratan kualifikasi penyedia jasa dan bagaimana prosespengadaan berlangsung.

Anggaran Disetujui, tetapi DED MasihMenggunakan Dokumen Tahun 2019

Persoalan tidak berhenti pada proses pengadaan.Kesaksian Maspena Gulo, anggota DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022, turut membukapertanyaan mengenai aspek perencanaan dan penganggaran proyek pembangunan rumahsakit tersebut.

Maspena menerangkan bahwa anggaran pembangunanRSUD tahun 2022 yang disetujui pada akhir 2021 ternyata masih mengacu padaproposal Detail Engineering Design (DED) dan master plan hasil konsultasiperencanaan tahun 2019.

Dengan demikian, menurut keterangan saksi,tidak terdapat anggaran khusus untuk tahapan perencanaan pada lokasipembangunan yang baru.

Hal yang semakin menjadi sorotan, Maspenamengaku bahwa pihak DPRD baru diberitahu mengenai perubahan lokasi ketikapekerjaan fisik sudah berjalan. Artinya, perubahan lokasi tersebut tidakterlebih dahulu dibicarakan melalui musyawarah bersama DPRD sebagaimana yang iaketahui.

"Tidak terdapat anggaran untuk tahapperencanaan di lokasi yang baru. Pihak DPRD diberitahu perubahan lokasi ketikapekerjaan telah dilaksanakan," demikian keterangan Maspena dalam persidangan.

Saksi juga menyampaikan bahwa dirinya tidakmengetahui adanya rekomendasi BPBD Kabupaten Nias terkait status siaga bencanauntuk periode 2021–2023.

Selain itu, Maspena mengaku tidak mengetahuiproses pengadaan tanah bersertifikat senilai Rp1,2 miliar pada tahun 2018 yangkemudian dijadikan lokasi pembangunan rumah sakit.

Keterangan tersebut menambah sejumlahpertanyaan yang perlu dijawab melalui pembuktian di persidangan, terutamamengenai kesesuaian dokumen perencanaan, perubahan lokasi, proses penganggaran,serta tahapan pelaksanaan proyek.

Publik Menunggu Jawaban atasFakta-Fakta Persidangan

Perkara pembangunan RSU Kelas D PratamaKabupaten Nias ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek infrastrukturpelayanan kesehatan dengan nilai kontrak puluhan miliar rupiah.

Rumah sakit bukan sekadar bangunan fisik,melainkan fasilitas publik yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanankesehatan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Nias.

Karena itu, setiap tahapan pembangunan, mulaidari perencanaan, penganggaran, proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan,perlu dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat tentu berharap proses persidangandapat mengungkap secara terang apakah seluruh tahapan proyek telah dilaksanakansesuai aturan atau justru terdapat penyimpangan sebagaimana yang didakwakankepada para terdakwa.

KejariGunungsitoli Tegaskan Penanganan Perkara Secara Profesional

Sementara itu,Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu dalamketerangan persnya menegaskan bahwa JPU berkomitmen menjalankan prosespenanganan perkara secara profesional, proporsional, dan objektif.

Ia menyampaikanbahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung tinggiintegritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap prosesperadilan.

KejaksaanNegeri Gunungsitoli juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasioleh berbagai isu yang dapat melemahkan kepercayaan terhadap proses penegakanhukum.

Kejaksaanmenegaskan komitmennya untuk tetap transparan dan terbuka terhadap informasipublik dengan berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang terungkap dipersidangan.

Persidanganperkara ini pun menjadi momentum penting untuk menguji seluruh keterangansaksi, alat bukti, dan peran masing-masing terdakwa.

Sebab, di baliknilai proyek Rp38,5 miliar tersebut, masyarakat menantikan satu hal mendasar:terungkapnya fakta hukum secara menyeluruh dan adanya pertanggungjawaban sesuaihukum apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

Hukum & Kriminal

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Hukum & Kriminal

‎Korupsi Ganti Rugi Lahan Wakaf, Mantan Kadus Langkat Dihukum Tiga Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Hukum & Kriminal

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas