Korupsi Proyek Waterfront City Samosir Rp13,1 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut Dua Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 03 November 2026 09:00 WIB
Teks foto : ‎Suasana sidang perkara korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id -Dua terdakwa kasus korupsi proyek PengembanganKawasan Permukiman, pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront CityPangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) DanauToba Tahun Anggaran 2022, dituntut masing-masing dua tahun penjara.

‎Kedua terdakwa,Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DirektoratJenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)Balai Prasarana Permukiman Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnanugraha selakuGeneral Manager (GM) atau Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero),menjalani sidang pembacaan tuntutan di ruang Cakra IX Pengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) Medan, Senin (2/11/2026).

‎Selain pidanapenjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir jugamenuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta.

‎JPU ModanaHutajulu menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaanatau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupikewajiban pembayaran denda. Jika harta kekayaan tidak mencukupi, masing-masingterdakwa harus menjalani pidana pengganti selama 60 hari.

‎Dalampertimbangannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan atau turut sertamelakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, jabatan, atau sarana yangmelekat pada kedudukan mereka untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupunkorporasi.

‎Perbuatanterdakwa tersebut dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesarRp13.185.197.899,60. ‎Kedua terdakwa dinyatakanmemenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3juncto Pasal 18 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi, juncto Pasal 20 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun2023 tentang KUHP.

‎"Keadaanmemberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukungprogram pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar JPUModana Hutajulu di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

Sementara keadaan yang meringankan, keduaterdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, sertatelah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Uang Rp13,1 Miliar Dirampas Negara

‎Meski menuntutpidana penjara dan denda, JPU tidak membebankan pidana tambahan berupapembayaran uang pengganti kepada kedua terdakwa.

Pasalnya, uang sebesar Rp13.185.197.899,60 yangdititipkan sebelumnya dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada KejaksaanTinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah dipindahkan ke RPL Kejaksaan NegeriSamosir.

Atas dasar itu, JPU meminta agar seluruh uangtersebut dirampas untuk negara sebagai kompensasi atas kerugian keuangan negarayang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidanglanjutan pada Jumat (6/11/2026), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan(pledoi) dari penasihat hukum maupun pembelaan pribadi masing-masing terdakwa.

Di penghujung persidangan, penasihat hukum EndaSimakasura Ketaren meminta kepada majelis hakim agar kliennya diizinkan keluarsementara dari rumah tahanan untuk menjalani operasi karena sedang menderitapenyakit.

Sebagai bahan pertimbangan, tim penasihat hukummenyatakan akan menghadirkan dokter ahli penyakit dalam setelah jam istirahatmakan siang untuk memberikan keterangan di persidangan.

Sejumlah Penyimpangan dalamPelaksanaan Proyek

Dalam dakwaan JPU, Enda Simakasura Ketarendidakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Edwyn Tresnanugraha, yangperkaranya disidangkan dalam berkas terpisah.

Edwyn diketahui menjabat sebagai GM atau KepalaWilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) periode 1 Agustus 2017 hingga 31Desember 2023. Dalam proyek tersebut, perusahaan itu bertindak sebagaimanajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

‎JPU Nurdionomenguraikan sejumlah perbuatan yang dinilai sebagai penyimpangan dalampelaksanaan proyek. Di antaranya, Enda selaku PPK menyetujui pembayaran uangmuka kepada pelaksana proyek yang tidak sesuai ketentuan.

‎Selain itu,terdakwa juga menyetujui pembayaran Monthly Certificate (MC) meskipun progrespekerjaan dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Persetujuanperubahan kontrak atau contract change order juga disebut dilakukan tanpadidukung justifikasi teknis yang memadai.

‎Bahkan,terdakwa tidak membuat justifikasi teknis secara rinci terhadap sejumlahpekerjaan yang tidak dilaksanakan, termasuk pembangunan Resto Dainang, ToiletUmum, Kafe Topi Tao, dan sejumlah fasilitas lainnya.

Jaksa juga menyoroti lemahnya pengendalianterhadap keterlambatan pekerjaan. Proyek yang semestinya diselesaikan dalamwaktu 360 hari kalender justru mengalami keterlambatan hingga sekitar 498 harikalender.

Persoalan lainnya, Enda menandatangani BeritaAcara Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada 23 Januari2024 dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen. Padahal, menurutJPU, masih terdapat pekerjaan yang belum dilaksanakan, termasuk pekerjaanstruktur panel solar cell senilai sekitar Rp1,324 miliar.

Tak hanya itu, terdakwa juga dinilai tidakmengenakan denda keterlambatan kepada penyedia jasa, yang menurut perhitunganJPU seharusnya mencapai sekitar Rp6,264 miliar sesuai ketentuan kontrak.

‎JPU turutmengungkap bahwa terdakwa tidak merekomendasikan pemutusan kontrak meskipunpenyedia jasa telah beberapa kali memperoleh perpanjangan waktu pelaksanaan.

Penyimpangan lainnya meliputi tidakdilakukannya pengawasan terhadap perubahan personel inti dan tenaga ahlisebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, membiarkan sebagian pekerjaandilaksanakan pihak lain tanpa izin tertulis, serta menyetujui perubahan pekerjaantambah-kurang tanpa dasar teknis yang memadai.

Rangkaian perbuatan tersebut, menurut JPU,mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60. ‎Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agendapembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mengejutkan Sidang Korupsi RSU Nias RP38,5 Miliar : Perusahaan Dipinjam Namanya, Anggaran Cair Tanpa DED Baru

Hukum & Kriminal

Tingkatkan Pelayanan Pelanggan, Tirtanadi Kolaborasi Dengan Polres Samosir

Hukum & Kriminal

‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

Hukum & Kriminal

Apresiasi Peluncuran 33 Bus Sekolah Gratis, ARS Dorong Perluasan Program dan Penambahan Anggaran

Hukum & Kriminal

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Hukum & Kriminal

PH Mantan Kadis PMD Samosir Pertanyakan Uang Pengganti dan Aliran Dana ‎