Kitakininews.co.id -Kantor Wilayah Direktorat JenderalPemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjutiinformasi penangkapan seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IMedan berinisial ES oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Informasipenangkapan tersebut bermula dari ketidakhadiran ES selama dua hariberturut-turut tanpa keterangan. Menindaklanjuti kondisi itu, pihak Lapas KelasI Medan berupaya mencari informasi dengan menghubungi keluarga yangbersangkutan.
Berdasarkanketerangan pihak keluarga, ES diketahui telah diamankan oleh Satres NarkobaPolrestabes Medan.
Mengetahuiinformasi tersebut, Tim Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara segera mendatangiPolrestabes Medan untuk memastikan kebenaran informasi penangkapan sekaligusmemperoleh kejelasan mengenai status hukum pegawai tersebut.
Kehadiran timKanwil Ditjenpas Sumatera Utara juga merupakan bentuk koordinasi dengan pihakpenyidik serta memastikan kesiapan institusi dalam memberikan dukungan berupadata dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan maupunpengembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KantorWilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjangmenegaskan bahwa pimpinan dan seluruh jajaran mendukung penuh proses hukum yangsedang dilakukan aparat kepolisian.
"Pimpinan danseluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara mendukung penuh proses hukumyang sedang dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Kami menghormati kewenanganpenyidik dalam menangani perkara ini dan siap memberikan dukungan berupa datamaupun informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembanganperkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kakanwil, Senin(2/11/2026).
Ia jugamengingatkan bahwa setiap pegawai Pemasyarakatan wajib menjunjung tinggiintegritas dan profesionalisme serta mematuhi seluruh peraturanperundang-undangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Kamimenegaskan bahwa setiap pegawai harus senantiasa menjunjung tinggi integritasdan profesionalisme. Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapatpelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yangberlaku," lanjutnya.
Meski demikian, Kakanwil menegaskan bahwainstitusi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkansepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah danmenyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Kamiberharap proses ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel,"tutupnya.
Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara menegaskankomitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukumsekaligus menjaga integritas dan profesionalisme seluruh jajaranPemasyarakatan.
Setiapperkembangan perkara akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan langkahadministratif dan kepegawaian apabila diperlukan.