Kitakininews.co.id -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medanmempertanyakan perkembangan pengungkapan jaringan peredaran 20 kilogram sabuyang melibatkan terdakwa Marhadi. Pasalnya, meski terdakwa telah ditangkap saatmembawa barang haram tersebut, dua nama yang diduga berperan dalam rantaidistribusi narkotika itu masih berstatus buron.
Pertanyaan tersebut mengemuka dalam persidangan perkara narkotikadengan agenda pemeriksaan saksi dari kepolisian, Rabu (4/11/2026) di RuangCakra VI Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri(Kejari) Medan, Risnawati Ginting, menghadirkan dua personel Polrestabes Medan,Ari dan Johan, yang terlibat langsung dalam penangkapan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuaiKhamozaro Waruwu, kedua saksi menerangkan bahwa penangkapan Marhadi berawaldari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang akanmelintas melalui pintu Tol Helvetia dengan membawa narkotika.
"Bakal ada mobil Mitsubishi Xpander lewat pintuTol Helvetia, Yang Mulia. Setelah pelat kendaraan cocok, langsung kamiberhentikan," ungkap Ari saat menjelaskan kronologi penangkapan.
Setelah kendaraan dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan danmenemukan sebuah tas di jok belakang mobil. Ketika ditanya mengenai isi tastersebut, Marhadi mengakui bahwa isinya merupakan narkotika jenis sabu.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 20bungkus sabu dengan berat keseluruhan mencapai 20 kilogram.
Menurut keterangan saksi, Marhadi mengakudiperintahkan seseorang bernama Manok untuk menjemput sabu tersebut.Pengambilan barang haram itu disebut telah diatur melalui komunikasi telepon,dengan rencana akan ada mobil jenis pikap yang mengantarkan narkotika tersebut.
Saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwamengenal Manok melalui temannya semasa sekolah bernama Rizal, yang kini masukdalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan terdakwa kepada petugas,sabu seberat 20 kilogram tersebut rencananya akan dibawa ke Lhokseumawe,Provinsi Aceh. Sebagai imbalan, Marhadi dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiapkilogram sabu yang berhasil diantarkan.
"Per kilonya terdakwa akan mendapatkan upah Rp5juta. Baru Rp5 juta yang diterima terdakwa ini sebagai panjar," timpal saksiJohan.
Keterangan tersebut kemudian memancingperhatian hakim ketua Khamozaro Waruwu. Ia mempertanyakan mengapa penangananperkara baru menyentuh terdakwa, sementara pihak yang diduga memerintahkan danmengendalikan pengiriman narkotika belum berhasil ditangkap.
"Kok cuma terdakwa ini saja yang ditangkap,Pak? Yang menyuruh terdakwa ini mana? Jaringannya (peredaran gelap sabu)bagaimana?" cecar Khamozaro, didampingi hakim anggota Zufida Hanum dan M Nazir.
Menanggapi pertanyaan tersebut, kedua saksimenyatakan bahwa pihak kepolisian telah berupaya mengembangkan penyidikan untukmemburu Rizal dan Manok. Namun, hingga persidangan berlangsung, upaya tersebutbelum membuahkan hasil.
Bahkan, belum diketahui secara pasti apakahnama Rizal dan Manok merupakan identitas asli atau hanya nama samaran.
Selain menyoroti jaringan pemasok, hakim juga mempertanyakankepemilikan mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan Marhadi, warga Dusun DeringBaling, Desa Alen, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, untukmengangkut 20 kilogram sabu tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, JPU Risnawati Gintingmenjelaskan bahwa kendaraan tersebut dilengkapi surat tanda nomor kendaraan(STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Namun, berdasarkan informasiyang diterima penyidik, pemilik mobil dikabarkan telah meninggal dunia sekitardua minggu sebelum persidangan.
"Ada STNK dan BPKB-nya, Yang Mulia. Cumainformasi dari penyidik, pemiliknya dua minggu lalu katanya telah meninggal.Kami upayakan menghadirkan ahli warisnya di persidangan minggu depan, YangMulia," jelas Risnawati.
Sementara itu, saat dikonfrontir denganketerangan kedua saksi, Marhadi membantah telah menerima uang panjar sebesarRp5 juta sebagaimana disampaikan saksi Johan.
"Saya waktu itu butuh uang, Yang Mulia," ujarterdakwa tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Marhadidiamankan petugas pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengandakwaan kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau dakwaan kedua, melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a terkaitpenyesuaian pidana.