Kitakininews.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu dengan berat berkisar 15,5 Kilogram, sekaligus mengamankan tiga orang tersangka kurir, tepatnya di gerbang pintu keluar Tol Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Tampak dalam video amatir detik-detik operasi penangkapan yang sempat diwarnai aksi pengejaran dan berakhir di pintu keluar Tol Pangkalan Berandan, Kabupaten Asahan, Minggu (1/11/2026) dini hari.
Saat dilakukan Penindakan, pelaku yang mengendarai Mobil Dobel Kabin Bak terbuka warna hitam sempat bersikeras tidak mau membuka pintu dan kaca mobil sehingga petugas Kepolisian Satresnarkoba mengedor pintu dan kaca.
Setelah pelaku membuka kaca, petugas langsung membekukan 3 orang yang diduga akan menyelundupkan Narkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan Sabu yang disembunyikan dibagian belakang mobil, dengan modus, bagian pintu belakang mobil telah dimodifikasi dengan membuat ruang berbentuk kotak hingga ke bagian bak mobil, untuk menyembunyikan barang haram tersebut dari pemeriksaan petugas Kepolisian.
Menurut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, petugas lebih dahulu mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 1 Kilogram Sabu, dari pengembangan tersebut.
"Polisi kemudian memburu tiga orang lainnya yang diduga menjadi bandar dalam jaringan tersebut," imbuhnya kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Kapolresta juga menegaskan, petugas bergerak setelah memperoleh informasi bahwa ketiga pelaku akan mengirim Narkotika jenis Sabu dalam jumlah besar dan pengejaran ini juga melibatkan petugas Resnarkoba Polda Sumut.
"Barang haram yang dibawa dari Aceh ini akan dikirim ke Lampung untuk dijual di sana. Ketiga pelaku yang merupakan kurir ini mengaku dijanjikan imbalan sebesar 300 juta," ungkap Kapolresta Deli Serdang, Rabu (4/11/2026).
Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan jaringan warga negara asing di balik penyediaan Narkotika tersebut.
Untuk mengungkap jaringan tersebut, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang masih berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TA, SA, dan IS, yang disebut merupakan warga Lhokseumawe, Aceh.
Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan, pihaknya akan terus memerangi peredaran anarkoba dengan memburu para bandar maupun pemasok.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit mini bus warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang bukti 15,5 Kg Sabu.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam peredaran Narkoba yang merugikan masa depan bangsa.(**)