Kitakininews.co.id -Jajaran Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggerebek sebuah pondok di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapteng. Rabu (4/11/2026) malam yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga hendak membeli Narkotika jenis Sabu, sementara bandar utama berhasil melarikan diri ke hutan di sekitar lokasi.
Kapolres Tapteng melalui Kapolsek Sibabangun IPTU Totok Catur menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas peredaran Narkotika disatu pondok yang ada di kawasan Desa Anggoli.
Mendapat informasi tersebut, personel PolsekSibabangun yang dipimpin Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat seorang pria mencurigakan berada di depan pondok dan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Namun, saat penyergapan berlangsung, satu orang lainnya yang berada di bagian belakang pondok berhasil melarikan diri. Petugas sempat melakukan pengejaran ke arah semak-semak, tetapi pelaku kehilangan jejak di tengah gelapnya malam.
Pria yang berhasil diamankan di lokasi diketahui berinisial EF. Dari hasil interogasi awal, EF mengakui kedatangannya ke pondok tersebut untuk membeli Sabu dari seorang pria berinisial SN alias Boho, yang kini masuk dalam pengejaran Polisi.
Tak berselang lama setelah penggerebekan pertama, situasi di sekitar lokasi kembali menarik perhatian petugas. Dua orang pengendara sepeda motor berinisial AP dan AZ tiba dan berhenti tepat di depan pondok.
Petugas yang masih berada di lokasi langsung memeriksa keduanya. Berdasarkan interogasi, AP dan AZ juga mengaku berniat memesan Sabu kepada bandar yang sama, yakni SN alias Boho.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam sebuah tas sandang, seperti 1 paket klip bening berisi Narkotika jenis Sabu, 3 kaca pilek, 2 pipet bening berbasis merah (diduga sendok Sabu), 1 pipet bening kecil, 10 buah pipet bening kecil.
Selain itu juga ditemukan, 2 paket plastik klip bening kosong, 1 gunting Stainless, 1 gulungan kertas timah rokok, 1 mancis dan uang tunai sebesar Rp220.000 dan Rp397.000 serta dua unit ponsel dari tangan para pembeli.
Guna pengembangan kasus lebih lanjut, ketiga orang yang diamankan yakni EF, AP, dan AZ—beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapteng.
Saat ini, Kepolisian masih mendalami keterangan dari ketiga terduga pembeli tersebut sekaligus memburu keberadaan bandar utama berinisial SN alias Boho yang melarikan diri saat penggerebekan. (**)