Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Sidimpuan mengamankan dua orang perempuan pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, Rabu (4/11/2026) malam.
Penangkapan berlangsung di kawasan Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, tepatnya disatu gudang milik warga setempat.
Kedua pelaku berinisial SPH alias Cecun (24), warga Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua, dan LL (48), warga Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan. Keduanya beragama Islam dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa,1,61 Gram Sabu,1 unit Timbangan digital kecil,10 plastik klip kosong,1 alat hisap (bong), uang tunai Rp130.000.
Kasus bermula dari informasi yang diterima Kepolisian dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB, yang menerangkan bahwa adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi Narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidimpuan, AKP Juli Purwono bersama KBO Satnarkoba Ipda Amun K. Siregar segera menurunkan tim opsnal ke lokasi. Sekira pukul 22.00 WIB, penindakan dilakukan tepat saat kedua tersangka sedang bertransaksi.
"Dari tangan SPH alias Cecun ditemukan Sabu, sementara LL yang diduga sebagai penjual, mengakui pasokan barang haram tersebut berasal dari seseorang yang dikenal dengan nama Ipin, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan," terang Kasat kepada wartawan Jumat (6/11/2026).
Kedua tersangka disangka melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Padang Sidimpuan mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam mencegah peredaran Narkotika.
Laporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. Bersama kita jaga lingkungan, tidak beri ruang bagi Narkoba. (**)