Kitakininews.co.id - Jajaran satuan Reserse Kriminal Polresta Padang mengamankan seorang pemuda berinisial FNR (22) di satu hotel di kawasan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelaku yang masih berstatus mahasiswa, diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang serta eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang, Ipda Surya Dini menjelaskan kalau penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik eksploitasi seksual di satu hotel yang berada di Halan Parak Kerambil I Nomor 11, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Surya Dini, melakukan penyelidikan ke lokasi, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati FNR bersama seorang remaja perempuan berinisial SH (17) di dalam kamar hotel.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati pelaku dan korban berada di dalam kamar hotel yang diduga tengah melakukan transaksi eksploitasi seksual. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan terduga pelaku FNR, yang juga warga Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone warna hitam, satu buah ktp pelaku, satu buah kunci kamar hotel, satu kotak alat kontrasepsi serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Sementara korban SH diketahui merupakan seorang remaja berusia 17 tahun asal Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Saat ini terduga pelaku bersama korban dan seluruh barang bukti telah dibawa ke mapolresta padang guna menjalani pemeriksaan intensif, penyelidikan, serta penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat. (**)
Rendi)