Kitakininews.co.id -Seorang IRT membawa 155 unit telepon genggamberbagai tipe iPhone dari Batam ke Tembilahan tanpa dilengkapi dokumenkepabeanan.
Perempuan berinisial S diamankan personelSatuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil).Barang bukti yang diamankan sebanyak 155 unit handphone berbagai merek tanpadokumen kepabeanan resmi di perairan Sungai Indragiri.
Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Inhil IpdaRakhmad Hidayat, Jumat (6/11/2026), mengungkapkan jika penangkapan ini berawalsaat kapal patrol, bersama unit Gakkum Sat Polairud Polres Inhil, menghentikankapal motor Bintang Rizky yang melintas dari Batam menuju Tembilahan di kawasanTerusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Riau, Selasa(3/11/2026) sekira pukul 14.00 wib.
Petugas mendapati seorang perempuan berinisialS, warga Batu Aji, Kota Batam, membawa barang mencurigakan. Setelah diperiksa,barang bawaan tersebut berisi 155 unit handphone berbagai tipe yang tidakdilengkapi surat-surat atau dokumen resmi kepabeanan.
Ratusan gawai ilegal tersebut didominasi olehproduk iphone dari berbagai seri seperti Iphone 11 sebanyak 93 unit, Iphone 12total 20 unit, Iphone 13 total 18 unit, Iphone 14 total 13 unit, Iphone 15total 6 unit, Iphone 16 total 2 unit dan Iphone XR 1 unit.
Total kerugian negara dari penyelundupan barangtersebut diperkirakan mencapai Rp542 juta. Seluruh barang bukti dan terlaporlangsung diamankan ke Mako Sat Polairud Polres Inhil guna pemeriksaan lebihlanjut.
Pihak Sat Polairud Polres Inhil resmimelimpahkan penanganan perkara beserta seluruh barang bukti kepada kantor BeaCukai Tembilahan.
Pelimpahan dilakukan agar proses hukum danpenanganan barang bukti selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuanperundang-undangan di Bidang Kepabeanan di bawah Kewenangan Bea CukaiTembilahan.