Kitakini.news - Polisi dari Polsek Bengkong, Kota Batam,Kepulauan Riau menggerebek lokasi penampungan Pekerja MigranIndonesia (PMI) ilegal.
Dari lokasi penampungan, polisi menemukantiga orang calon PMI dan satu orang tersangka yang akan mengirim ke Malaysia.
Dari lokasi penampungan yang ada di kawasan Bengkong Sadai,Kota Batam, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang akan dikirimsebagai PMI secara ilegal.
Selain mengamankan 3 calon PMI, petugas juga mengamankansatu orang ibu rumah tangga yang akan mengurus dan memberangkatkan para PMI keMalaysia.
Menurut Kapolsek Bengkong, Iptu Rizky Putra, Sabtu (11/3/2023)mengatakan tersangka merekrut para korbannya melalui media sosial facebook.
Para calon PMI berada di penampungan sambil menunggu prosespembuatan paspor selesai. Tersangka meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk setiapcalon PMI agar bisa dikirim ke Malaysia.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringanpengiriman PMI ilegal yang marak terjadi di Kota Batam.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 83tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahunpenjara.
Kontributor: Azzareen