Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Medan telah menerima SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Medan ataskasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dua anggota DPRD Medan terhadapseorang warga masyarakat.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 5 November 2022 dipelataran parkir salah satu hiburan malam di Kota Medan yang terletak di JalanAbdullah Lubis. Dimana kedua oknum anggota dewan yang terhormat itu didugamenganiaya seorang warga Medan Johor berinisal KF (30).
"Kita telah menerima SPDP dari penyidik PolrestabesMedan terkait kasus tersebut," ucap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari MedanFaisol saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/3/2023).
Faisol menambahkan, Kejari Medan telah menunjuk dua jaksasebagai jaksa peneliti atas kasus tersebut. "Kita terima pada kamiskemarin, tanggal 9 Maret 2023," tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian telah memanggil sejumlah saksi danmendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian. Kasat Reskrim Polrestabes MedanKompol Teuku Fathir Mustafa mengaku belum menetapkan status tersangka ataskejadian tersebut, namun dirinya memastikan proses hukum tetap berjalan.
Seperti diketahui sebelumnya Kasus dugaan penganiayaan itusendiri bermula sejak November 2022 lalu. Dugaan penganiayaan yang dilakukandua anggota DPRD Medan HS dan DS terhadap Khalik Fazduani (30) itu terjadi disalah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan.
Aksi penganiayaan berawal saat Khalik berada di salah tempathiburan malam untuk menghadiri undangan salah seorang temannya. Namun saathendak pulang, Khalik melihat ada kerumunan orang dengan kondisi gaduh.
Melihat hal itu Khalik kemudian bertanya, namun tiba-tibapria berinisial DS memukul keningnya. Tak hanya DS pria berinisial HS yangmerupakan oknum anggota dewan itu pun juga memukulinya disusul aksi DS memijaktubuhnya.
Korban sempat dikeroyok, temannya berinisiatif memasukkannyake dalam mobil untuk menetralisir keadaan. Akibat kejadian itu, Khalikmengalami luka di tangan kiri, siku, dahi dan bengkak di paha kanan. Kejadian itudilaporkan di Polsek Medan Baru yang tertuang dalam Nomor:STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU pada 5 November 2022 dan ditanganiPolrestabes Medan.
Kontributor: Abimanyu