Polres Tapteng Amankan Pasutri Asal Jambi Pengedar Uang Palsu

- Senin, 13 Maret 2023 18:57 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/upal.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Personel Polres Tapteng amankan pasangansuami-istri gara-gara edarkan uang Palsu di Pasar Onan Barus, Kelurahan PasarBatu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (8/3/2023)kemarin.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy CristianSamma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning, Senin (13/3/2023)siang.

Akp Gurning menjelaskan, pasangan suami-isteri ini yakni, RTsebagai suami (47), DK sebagai Istri (46), warga Kelurahan Bungo Barat,Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Modus operandi pasutri, tersangka membawa, menyimpan uangpalsu uang pecahan Rp100 ribu. Kemudian berangkat dari Provinsi jambi denganmenggunakan Mobil Pribadi milik tersangka menuju pasar Onan Barus.

“Tersangka melakukan aksinya dengan belanja, membelibarang-barang di Pasar, seperti membeli Beras 1 sampai dengan 2 Kilogram denganmaksimal harga Rp20 ribu rupiah, dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000," 

"Setelah barang dibelikan, pelaku akan mendapatkembalian uang asli dari pedagang dan kembalian uang tersebut akan dikumpuluntuk mendapat keuntungan," ucap Gurning.

Sementara daerah yang sudah dijalankan pelaku mengedarkanuang palsu, di Provinsi Jambi sejak Bulan September 2022. Di Provinsi SumateraBarat sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023.

Selanjutnya di Wilayah Kabupaten Tapteng tepatnya di OnanBarus Kecamatan Barus pelaku melakukan aksinya di Pasar Onan Barus, karenadicurigai oleh masyarkat langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek BarusPada Hari Rabu Tanggal 8 Maret 2023.

Pelaku RT menerangkan bahwa uang Palsu tersebut diperolehdari laki laki inisial W yang mengaku tinggal di Jakarta namun dikenal pelakuhanya lewat Group Pinjol Facebook, dan setelah saling WA sepakat untukmengedarkan uang palsu.

Kemudian RT menemui W di terminal Pulogadung Jakarta dan RTmemberikan uang senilai Rp5 juta kepada W, kemudian ia berikan uang Palsusebanyak Rp15 ini kali pertama pada bulan September 2022.

Kemudian pada Bulan Januari 2023 RT kembali menemui W danmenyerahkan uang asli senilai Rp60 juta dan RT menerima uang palsu senilai Rp180juta, dan selanjutnya pelaku mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah ProvinsiJambi, Sumatera Barat dan Sumatera Utara tepatnya di Wilkum Polres Tapteng diPasar Onan Barus dan akhirnya tertangkap.

Untuk penanganan kasus ini Polsek Barus telah melimpahkan keSat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dan Sudah dalam proses penyidikan danterhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan, kata Kasi Humas.

Terhadap pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalamPasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) danayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman palinglama 15 Tahun Penjara dan denda Rp50 miliar.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

Hukum & Kriminal

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

Hukum & Kriminal

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Hukum & Kriminal

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

Hukum & Kriminal

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Hukum & Kriminal

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang