Elviera Tak Ditahan, Vonis PT Medan Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

- Senin, 13 Maret 2023 19:26 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/IMG-20230313-WA0026.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Pengamat Hukum Kota Medan Paul JJTambunan MH, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yangtidak menahan Notaris Elviera dinilai telah mencederai rasa keadilanmasyarakat.

Diketahui bahwa hakim PT Medan John Pantas menjatuhkanhukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider satu bulankurungan. Namun, dalam isi putusan Notaris Elviera tidak ditahan, meskiterbukti korupsi.

"Kan aneh, itu terbuki bersalah, dihukum dua tahun.Tapi, kok gak ditahan," ucap Paul saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).

Menurut Ketua Biro Badan Pembantuan Hukum Pemuda BatakBersatu (PBB) itu, akibat dari vonis hakim yang tidak tegas, dapat membuat parakoruptor tidak takut lagi dengan hukum yang ada.

"Ditakuti ini bakal menjadi contoh bagi koruptor lainbang. Yah enak kali lah terdakwa kasus korupsi seperti itu tidak ditahan,"katanya.

Ditegaskan Paul, seharusnya PT Medan bisa bersikap tegaskepada terdakwa korupsi. Bukan malah seperti ini, yang seolah-olah mendukungperbuatan tindak pidana korupsi.

"Kita sepakat kalau korupsi merupakantindak pidana yang luar biasa. Dan pemerintah juga gencar-gencarnya memberantaskorupsi. Tapi, dengan vonis seperti ini, para koruptor itu bakal sepele dantidak takut dengan hukum yang ada. Toh tidak ditahan, hukumannya jugaringan," cetusnya.

Selain itu, kata Paul, Kekhawatiran kita jika terdakwa kasuskorupsi bebas melenggang, maka mereka bisa saja mempengaruhi saksi lain dalammemberikan kesaksiannya di pengadilan, menghilangkan barang bukti, mengulangiperbuatannya, dan bahkan melarikan diri.  

"Sehingga, tidak memberikan rasa takut bagi para pelakukorupsi ataupun orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi lainnya,"tegasnya lagi.

Paul menguraikan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana Pasal 21 ayat 4 huruf (a) tercantum alasan penahanan, yakniperbuatan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

"Korupsi adalah pidana yang ancaman hukumannya lebihdari lima tahun. Jadi, seharusnya ini ditahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tariganjuga tidak menahan notaris Elviera dalam amar putusannya. Namun, hakim Immanuelmenyatakan terdakwa Elviera bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Berbeda pula dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dariKejati Sumut yang menuntut Elvira dengan pidana penjara selama enam tahun danmemerintahkan agar Ia ditahan. Karena itu pula, jaksa mengajukan banding ke PTMedan.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya menjelaskan, terdakwaElviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkanSurat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014tanggal 25 Februari 2014.

"Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan,kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisisebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA)dengan direkturnya Canakya Suman," kata JPU ketika membacakan dakwaannyabeberapa waktu lalu.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Elviera membuat AktaPerjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYAselaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

"Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat haktanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat suratketerangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratanuntuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYAyang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya(KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empattersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman,sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

Hukum & Kriminal

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

Hukum & Kriminal

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Hukum & Kriminal

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

Hukum & Kriminal

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Hukum & Kriminal

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang