Kitakini.news- Setelah tersangka H Suherdi selaku Direktur Utama PT Pollung Karya Abadi(PKA) dan Fakhrizal selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran Tahun 2016, kinimantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Stabat Isfan Hutajulu ditahan timpenyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiSumut), Senin (13/3/2023).
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tariganmengatakan, Isfan Hutajulu dan kedua tersangka lain itu tersandung kasus dugaankorupsi mencapai Rp1.484.630.959 terkait pencairan Kredit Surat Perintah Kerja(SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 lalu.
"Tersangka diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saatmemenuhi panggilan dan tersangka kooperatif. Setelah dilakukan pemeriksaankesehatan dan kelengkapan administrasi, tersangka ditahan 20 hari ke depansejak hari ini," jelas Yos A Tarigan.
Warga Jalan Pelita III, Kelurahan Sidorame Barat KecamatanMedan perjuangan itu disangka melakukan tindak pidana korupsi secarabersama-sama di bank Sumut. Yakni Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Alasan penahanan tersangka sebagaimana diamanatkanKUHAPidana, imbuhnya, menghindari kemungkinan tersangkanya melarikan diri,mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu Yos mengatakan, kasus bermula pada tahun 2016bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin,Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindakpidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabattahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.
Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Konstruksi GedungGudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan KetahananPangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, tersangka juga membantutersangka H Suherdi di mana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan KreditSPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim PidsusKejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yangmenyebabkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan KerugianKeuangan Negara dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Sumut. kerugian keuangan negara sebesarRp1.484.630.959," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 SubsPasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHPidana.
Kontributor: Abimanyu