Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sri Delyanti menuntut Rahmad Akbar (30), terdakwakasus 15.000 butir pil ekstasi dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dalamsidang di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/3/2023).
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," tuntut jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan warga Langsa itu terbukti melanggarPasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor: 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo.Pasal 55 Ayat 1 ke-1 A KUHPidana.
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi limagram," ujar jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwatidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, danberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," tutur jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yangdiketuai Martua Sagala menunda persidangan untuk dilanjutkan hingga pekanmendatang dengan agenda pledoi.
Sementara dalam dakwaan jaksa menjelaskan, kasus ini bermulaketika terdakwa disuruh untuk mengantarkan ekstasi dari Kota Langsa ke KotaMedan dengan upah Rp10 juta.
Namun saat diperjalanan, petugas polisi menghentikan mobilyang dibawa terdakwa dan saat digeledah ditemukan 15 ribu pil ekstasi.
Kontributor: Abimanyu