Kitakini.news – Bos KTV Zoom, Alexander alias Alex (40)terdakwa kasus kepemilikan 10 butir ekstasi dijadwalkan akan menjalani sidangperdana di Pengadilan Negeri Medan pada, Selasa (21/3/2023) mendatang.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PNMedan, Selasa (14/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail SHakan membacakan dakwaan di sidang perdana terhadap terdakwa Alexander di ruangCakra VII Pengadilan Negeri Medan.
Dalam dakwaannya, JPU Trian menilai perbuatan terdakwaAlexander melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, kasus bermula pada Jumat 30 Desember 2022 sekirapukul 10.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredarannarkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87,Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnyadi Parkiran Reddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil DaihatsuSigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia.
Selanjutnya, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwaAlexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut danditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.
Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telahmenggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwaAlexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproseslebih lanjut.
Kontributor: Abimanyu