Kitakini.news- Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Prof Dr Agussani M.APdilaporkan ke mapolda Sumut atas dua kasus oleh Dr. Gunawan, MTh yang tak lainmerupakan dosen tetap di universitas tersebut, Selasa (14/3/2023) sore.
Ditemui di depan SPKT Polda Sumut, Gunawan didampingi kuasahukumnya Syahril SH SpN dan Muhammad Tri Kurniawan SH menjelaskan perihal 2laporan tersebut kepada wartawan.
Rektor UMSU Prof Dr Agussani M.AP dilaporkan denganNomor Laporan Pengaduan STTLP / B / 288/ III /2023 / SPKT / POLDA SUMATERAUTARA dan STTLP / B / 196/ II /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.
"Kami menduga Rektor UMSU melanggar Pasal 372 atauPasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapanserta pasal penggelapan dalam jabatan. Rektor tersebut juga diadukan melanggarUU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat1," bebernya.
Syahril menceritakan, kronologis adanya dugaan tindak pidanatersebut yang menurut pelapor dimulai saat adanya keputusan Rektor UMSU yangmenetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah UpahMinimum Regional (UMR) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah khusus di SumateraUtara.
"Dikarenakan gaji seluruh dosen yang mengajar di UMSUditetapkan di bawah standar UMR yang sudah ditetapkan dan dikarenakan peraturansetiap universitas wajib mendaftarkan dosen atau tenaga pengajar ke BPJSKetenagakerjaan maka kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap dosen diUMSU ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan melakukan laporan mark updi atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar danbekerja di UMSU," katanya.
Untuk pelapor sendiri, lanjut Syahrial, walaupun sudahbergelar Doktor dan sudah bekerja sejak 2005 di UMSU namun gaji yang ditetapkanterhitung mulai 2 September 2017, gaji pokok pelapor hanya sebesar Rp1.702.470.
"Hal ini jelas gaji pelapor ditetapkan di bawah standarUMR dan untuk menutupi jumlah gaji yang diterima pelapor yang di bawah UMR makarektor mengeluarkan kebijakan me-mark up gaji pelapor di BPJS Ketenagakerjaandengan mendaftarkan gaji pelapor sebesar RP 3.000.000. Jelas pelapor telahdirugikan, seharusnya pihak UMSU harus menaikan gaji pelapor menjadi tiga jutarupiah disesuaikan dengan jumlah gaji yang didaftarkan di BPJS kesehatan,"tegasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebut Syahril, maka pelapormelaporkan Rektor UMSU ini sebagai pengambil kebijakan.
"Hal ini tidak hanya dialami oleh Pelapor sendiri namunjuga dialami oleh seluruh dosen yang mengajar di UMSU dan demi keadilan bagiseluruh tenaga dosen di UMSU maka Pelapor membuat laporan ini,"pungkasnya.
Sementara, Rektor UMSU, Prof Agussani saat dikonfirmasimelalui telepon selulernya, terkesan mengelak dengan mengarahkanwartawan ke salah satu nama untuk konfirmasi. "Ke Ribut saja ituditanya, ke Ribut ya," jawab Agussani dari telepon selulernya.
Kontributor: Abimanyu