Ini Pengakuan Dua Oknum TNI Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi

- Rabu, 15 Maret 2023 20:45 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/sidang_agt_tni_sabu.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news- Dua oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlibat peredaran7 Kg sabu mengaku sudah dua kali mengantarkan narkotika untuk dibawa ke Medandengan upah Rp2 juta perbungkus atau 1 Kg.

"Sudah dua kali mengantarkan barang, yang mulia.Pertama 7 bungkus (7 Kg) sabu upah satu bungkus Rp2 juta perorang," ujarYalpin di hadapan majelis hakim diketuai oleh Dahlan ketika dihadirkan sebagaisaksi dalam sidang di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/3/2023).

Namun aksi kedua oknum aparatur negara ini terendus petugasTim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri saat membawa75 kg sabu dan 45.000 butir ekstasi. "Kedua-duanya kami berhubungan dengan si Zack, lalu Zack mengarahkan keTanjungbalai berhubungan dengan si A 2022 juga," ungkapnya.

Yalpin juga mengatakan, pada aksi kedua kali tanggal 4Desember 2022 ini mereka berangkat untuk ke kawasan Tanjungbalai, Asahan denganmengendarai mobil Fortuner. "Kami dikasih Rp2 juta untum akomodasi,berhubungan langsung dengan si A. Lalu sampai di sana, si A mengarahkan ambilbarang itu," sebutnya.

Setelah itu, kedua oknum TNI tersebut berhenti di doorsmeerkawasan Galang Deli Serdang. Saat berada di lokasi tersebut Yalpin pihakkepolisian dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika BareskrimPolri mengamankan keduanya.

Para personel polisi yang turun melakukan penangkapanmeminta kedua terdakwa yang merupakan oknum TNI itu agar bersikap seperti biasaagar tak memunculkan kegaduhan di lokasi. Tak lama kemudian, Yogi Saputra Dewa(berkas terpisah) menghubungi Yalpin menanyakan keberadaannya.

Dengan skema penangkapan yang telah dibuat para personelpolisi tersebut kemudian mengamankan kedua terdakwa lain Syahril dan Yogi(berkas terpisah) di hotel kawasan Jalan Pemuda Medan. Di sana mereka langsungdiamankan oleh pihak Bareskrim Polri. "Kami dibawa ke Polda Sumut, barutau berat barang itu di sana," tambah saksi.

Sementara itu terdakwa Yogi mengaku dirinya sudah dua kalimembawa barang haram tersebut. Pertama kali aksinya ia diupah Rp80 juta untukmengantar ke Surabaya Jawa Timur. "Kedua ini kami nggak tau mau antarkemana, karena tunggu perintah dari Zack," akunya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu dalamdakwaannya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo,saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NICDirektorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi darimasyarakat bahwa akan ada penyeludupan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi diwilayah Sumatera Utara.

Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan padahari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat duaorang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu RianHermawan masuk ke dalam tempat cucian Mobil Doorsmer di Jalan Sp Kebon Jagungdepan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten DeliSerdang dengan menggunakan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549SR (disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an.Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).

"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu YalpinTarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas busak warna hijau yang berisikannarkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gramdan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikannarkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone didalam mobil tersebut," urai Jaksa.

Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dariSertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dariTanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepadaterdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin. "Setelah itu, parasaksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasitersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," kata JPU.

Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi SaputraDewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes PalaceHotel Medan (pindah hotel). Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi danSyahril menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun dibelakangtiga tas warna hijau.

Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudinmengangkat tas bursak warna hijau yang berisi narkotika tersebut dan langsingditangkap oleh para saksi polisi.

"Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone MerkVivo Y15 warna Biru no simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warnaPink no. simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269dengan no. simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan SyahrilBin Syamsudin sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawandi serahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secarahukum," pungkasnya.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana," tegas Jaksa.

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba