Kitakini.news- Warga asal Riau, Musa Ardian (46) dan Syafrizal alias Icap (46), terdakwa 15Kg sabu diadili dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VII PengadilanNegeri, Rabu (15/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menguraikan dalamdakwaannya, perkara itu bermula ketika petugas polisi melakukan pengembangandari Wira (penuntutan terpisah) yang sebelumnya ditangkap kasus 2 kg sabu.
"Dari keterangan Wira, petugas polisi mendapatkaninformasi bahwa adanya jaringan narkotika Aceh, Sumut, dan Riau yangdikendalikan oleh Allabis (lidik) yang akan melakukan pengiriman melaluiperairan Malaysia dan telah memasuki perairan Tanjungbalai menggunakankapal," ucap jaksa.
Namun, sambungnya, setelah melakukan penyelidikan danpengejaran terhadap kapal yang dimaksud, petugas kepolisian kehilangan jejak.Selang beberapa hari, petugas polisi mendapatkan informasi, sabu tersebut sudahditerima oleh terdakwa dan sedang dibawa ke Pekanbaru, Riau.
"Petugas polisi langsung melakukan pengejaran terhadapterdakwa. Saat di Jalan Lintas Bagan Siapi-api, Desa Labuhan Tangga Kecil,Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, petugas berusaha menghentikan lajumobil terdakwa namun tidak diindahkan," kata JPU.
Namun, terdakwa membuang satu goni yang didalamnya berisisabu seberat 15 kg dan melarikan diri. Tapi mobil yang dibawanya masuk parit.Alhasil, ia diamankan ditempat tersebut.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancampidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55ayat 1 ke-1 KUHPidana," tukas JPU.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai DennyLumbantobing menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangansaksi.
"Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agendaketerangan saksi,"kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Kontributor: Abimanyu