Kitakini.news - Petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawanmenggrebek sarang narkoba di Jalan Pulau Ambon Lingkungan 7 Kelurahan BahariKecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Rabu (15/3/2023).
Dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) tersebut pihakkepolisian meringkus 4 orang tersangka antara lain berinisial M alias Kancil(36), Y (40), A (42) dan CA (38) . Semuanya warga Belawan terduga sebagaipengedar narkoba.
Kemudian 4 tersangka diduga pemakai sabu terbukti dari hasiltes urin positif mengandung amphetamine.
Keterangan dari polisi mengatakan pengedar dan pemakai sabuitu sempat akan kabur saat digrebek dari rumah tempat mereka menikmati sabu. Tetapi karena sudah dikelilingi petugas, akhirnya mereka tidakberkutik.
Menurut polisi sesuai informasi warga setempat barang haramnarkoba itu milik bandar masih dalam kejaran petugas.
Selain itu, dari lokasi penggerebekan juga disita sejumlahbarang bukti diantaranya 8 plastik klip kecil berisi sabu, 4 blokberisi plastik klip sedang, 1 Blok berisi plastik klip kecil, 1 Buah pipetruncing (skop), 1 buah mancis lengket jarum, 1 unit hp samsung lipatwarna hitam, uang tunai Rp580.000, disinyalir merupakan hasil jual beli sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP HerisonManullang ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, kegiatan GKN dilaksanakanpihaknya menyikapi beredarnya terkait aktifitas jual beli narkoba padasalah satu rumah yang dijadikan sebagai “warung sabu”, serta upaya untukmemberantas atau meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di WilayahHukum Polres Pelabuhan Belawan.
Disebutkan, sesuai hasil pemeriksaan 4 pria sebagai penggunanarkoba hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif menggunakan amphetamine.
Guna pengusutan lebih lanjut, para pemakai dan pengedar sabukini meringkuk di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
Kontributor: Desrin Pasaribu