Kitakini.news – Satresnarkoba Polrestabes Medan mengagalkanpenyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 68 kilo gram Asal Taiwan. Daripenangkapan tersebut, dua orang kurir berhasil di tangkap.
Dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino AlfaTatareda saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat(17/3/2023) siang menyebutkan, dua kurir yang ditangkap membawa 68 kilogramsabu oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan mengaku mendapat upah puluhan jutarupiah untuk sekali antar.
Adapun identitas kedua pelaku yakni, Doni Permana (25) danDino (21), keduanya warga Jalan Tuanku Sasak, Kelurahan Kapar Selatan,Kecamatan Luhak Nanduo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapat upahRp 25 juta untuk sekali antar.
Valentino menjelaskan bahwa sabu itu berasal dari Malaysiadan akan diedarkan di Riau. Ia mengatakan penangkapan terhadap keduanya terjadidi jalan lintas dekat perlintasan rel kereta api Kelurahan Gunting Saga,Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Minggu (12/3/2023) sekira pukul03.00 WIB.
Hasil interogasi tersangka Doni mengaku baru dua kalimenjadi kurir. Kedua tersangka merupakan sepupu.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 3 karung berisi 68kilogram sabu, 3 unit hp dan satu unit mobil Escudo BK 1994 AP.
Sebelumnya, mobil yang ditumpangi petugas Satres NarkobaPolrestabes Medan terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil pengangkut sabu yangdikemudikan dua pria bernama Doni dan Dino. Dalam pengejaran, mobil jenisSuzuki Escudo warna hitam BK 1994 AP yang ditumpangi dua tersangka sempatmenabrak personil yang melakukan pengejaran dikawasan jalan yang curam dekatpos perlintasan rel kereta api
Diduga hilang kendali, mobil kurir sabu itu mengalami sialsetelah nyungsep di jalan yang curam dekat Pos perlintasan rel kereta apiKelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara. TersanfkaDoni yang mencoba melarikan diri, terpaksa dilumpukan dengan sebutir peluruyang menembusi bagian betis kaki tersangka.
Selain itu, Polisi juga mengagalkan peredaran 32 kilogram dikawasan Medan Tembung dengan tersangka S, warga Aceh.
Redaksi