Kitakini.news - Personel Satresnarkoba Polres TapanuliTengah (Tapteng) mengamankan seorang nelayan berinisial ESH (40) yang akanbertransaksi narkotika jenis sabu. Sialnya, ia menunggu pelanggan di tepi jalansambil mebawa kotak timbangan elektrik.
ESH yang merupakan warga Jalan Dusun Sibaganding DesaSipange, Kecamatan Tukka itu ditangkap di kawasan Jalan Gatot Subroto,Kelurahan Pondokbatu, Kecamatan Sarudik pada Rabu (15/3/2023) sekira pukul14.00 WIB.
Kapolres Tapteng melalui Kasi Humas AKP H Gurning membenarkanpenangkapan tersebut. Penangkapan berlangung setelah petugas mendapatkanlaporan warga tentang dugaan peredaran narkotika.
Personel Polres Tapteng yang melakukan penyelidikan kelokasi dimaksud, berupaya mengintai pelaku. Hasilnya, petugas melihat seorangyang mencurigakan sedang berdiri di tepi jalan, seperti menunggu seseorang.
“Tidak mau kehilangan sasaran, personel langsug mengamankanterduga pelaku,” ujar Gurning, Jumat (17/3/2023).
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang buktiberupa satu buah kotak timbangan elektrik berisi satu paket kecil sabu (dalam plastikklip) dan timbangan eletrik hitam.
“ESH mengakui barang bukti sabu dengan berat Brutto kirakira 1,18 gram tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorangberinisial S,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ESH beserta barangbukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UUNo.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak